HeadlineHukum dan Peristiwa

Aset Negara di Curahsawo Dikeruk, Aktivis Segera Lapor APH

PROBOLINGGO, TI – “Aktivitas galian tanah urug ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ungkap Muhtar pada wartawan saat diminta konfirmasinya tentang penambangan tanah urug yang diduga tidak kantongi ijin pertambangan. Penambangan tanah urug itu diduga dilakukan di areal gunung bentar yang masuk aset tanah milik TNI AL di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Pria yang juga pernah menjabat ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Probolinggo ini juga menyoroti pengambilan dan pengangkutan tanah yang merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AL berupa tanah urug dari areal gunung bentar ke lokasi yang rencana peruntukannya digunakan sebagai tambak udang yang berada di sisi timur Desa Curahsawo ini sebagai bentuk tindakan penghilangan aset negara.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian dari aset pemerintah pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Muhtar menambahkan bahwa pengelolaan BMN meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan nilai aset BMN yang akuntabel adalah dengan melakukan revaluasi.

“Kuat dugaan kita bahwa pembangunan tambak udang di sisi arah sebelah timur pengerukan tanah dari gunung bentar yang juga menjadi lokasi pembuangan tanah urug tersebut tak mempunyai ijin. Kami selaku pegiat kelestarian lingkungan hidup bersama masyarakat sesama peduli lingkungan akan segera melaporkan kegiatan pengerukan aset BMN serta pemilik tambak udang dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Ditambah keberadaan tambak udang juga merusak lingkungan serta juga tidak sesuai Perda RTRW pada aparat hukum,” tegas Muhtar.

Sementara dikonfirmasi soal ijin pembangunan dan pengurukan tambak udang yang berlokasi di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Dwi Joko Nurjayadi menyatakan bahwa tidak ada ijin pengurugan yang masuk pada pihaknya. “Maaf selama ini belum ada pengajuan ijin terkait pengurugan di Desa Curahsawo,” balasnya singkat via aplikasi WhatsApp. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button