Opini

Advokat Rhony B.S.P Hamsah, SH, Mendukung Mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ dalam Persiapan Dunia Kerja

JEMBER – Advokat senior, Rhony B.S.P Hamsah, SH, baru-baru ini telah dinobatkan sebagai salah satu dari 15 kantor advokat rujukan magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ). Keputusan ini disambut dengan antusiasme oleh Advokat Rhony, yang mengungkapkan rasa bangganya terhadap semangat civitas akademika Fakultas Hukum UNEJ dalam membekali mahasiswanya untuk menghadapi dunia kerja di bidang hukum di Jember dan sekitarnya.

Advokat Rhony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam praktik hukum, menyambut baik kolaborasi ini sebagai wujud dukungannya terhadap pendidikan hukum yang berkualitas. “Saya sangat bangga dengan semangat dan dedikasi mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ. Ini adalah langkah positif dalam mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan dunia kerja di bidang hukum,” ujarnya dengan penuh semangat.

Fakultas Hukum UNEJ telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kantor advokat ternama di Jember, termasuk Kantor Advokat Rhony B.S.P Hamsah, SH, untuk memberikan pengalaman praktik hukum yang berharga bagi mahasiswa mereka. Program magang ini diharapkan dapat memberikan wawasan langsung tentang praktik hukum sehari-hari dan memungkinkan mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang mereka peroleh di kelas.

Ketua IKADIN Jember Joko Wahyudi, SH, MH, menyatakan apresiasi terhadap dukungan Advokat Rhony dan kantor-kantor advokat lainnya. “Kerja sama ini memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan membantu mereka meraih pemahaman yang lebih dalam tentang dunia hukum yang kompleks,” kata Joko.

Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum, menciptakan kesempatan bagi mahasiswa untuk membangun jaringan profesional yang berharga, dan pada akhirnya, mempersiapkan generasi muda yang siap bersaing dalam dunia kerja bidang hukum di Jember dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button