YBHC di Jember Sudah Resmi Berbadan Hukum

JEMBER, TI – Yayasan Bantuan Hukum Cakra atau YBHC Jember, per 7 November 2021 sudah resmi terdaftar di Kemenkumham sesuai dengan SK Kemenkumham No.AHU-0017881.AH.01.04.Tahun 2021 dan berkantor di Jalan Kaliurang No.23 Sumbersari Jember.
Menurut dr. Heru Iskandar SH. MMRS yang juga salah satu pengurus di YBHC, pendirian yayasan tersebut bertujuan mengabdikan ilmu hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tentunya juga siap memberikan bantuan hukum dengan mengutamakan keadilan, kemanfaatn dan kepastian hukum.
“Tujuan didirikannya yayasan bantuan hukum ini, untuk mengabdikan ilmu hukum kepada masyarakat, dengan mengutamakan keadilan, kemanfaatn dan kepastian hukum kepada seluruh kalangan masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu,” ujar dr. Heru.
Selain itu, dr. Heru juga menyatakan jika YBHC juga akan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, dan tentunya ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan hukum di Indonesia.
Yayasan ini sendiri didirikan oleh dr. Hendro Sulistijono MM, MARS yang juga seorang modiator tersertifikasi oleh Mahkamah Agung, dengan diketuai oleh Suyitno Rahman SH, MH salah satu advokad pensiunan dari anggota Polri, serta dua mediator masing-masing adalah dr. Lilik Lailiyah, M.Kes dan dr. Alfi Yudisianto.
“Seusia dengan keinginan para pendiri dan pengurus, yayasan ini visi misinya untuk mengabdikan ilmu hukum yang telah dipelajari demi kemaslahatan ummat, terutama masyarakat yang tidak mampu. Harapan kedepan lembaga dapat membuka akses layanan hukum demi keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum bisa menghubungi di 085100140882 atau 08123496109, kami siap memberikan pendampingan dalam perkara hukum tanpa membedakan latar belakang SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran, red),” pungkas dr. Heru. (*)