Hukum dan Peristiwa

Wujudkan Polri Sebagai Institusi Disayang dan Dicintai, Ini yang Dilakukan LBH BIN

JEMBER,TI – Polsek Ajung pada Rabu, 07 Mei 2021, telah berhasil melakukan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif, sinergi yang baik antara aparat Polsek Ajung dan pengurus LBH-BIN akhirnya menemukan sebuah kemufakatan yang berakhir damai. Ungkapan terima kasih datang dari keluarga Khotib, kepada jajaran Polsek Ajung Jember, dan LBH-BIN atas terlaksananya pemberhentian atau SP-3 oleh Polsek Ajung yang sebelumnya sudah pada proses P-21.

 

Hal ini merupakan hal yang luar biasa dimana sebelumnya Khotib sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351, akhirnya bisa dipulangkan dengan adanya musyawarah antara kedua pihak yakni Hasan (Korban) dengan tersangka (Khotib). Keduanya pada tanggal 28 Mei 2022, telah sepakat untuk damai dengan disertai kesepakatan bersama untuk tidak lagi melanjutkan proses hukum yang sebelumnya sudah di laporkan di SPKT Polsek Ajung.

 

Adapun kesepakatan tersebut dibuat untuk sama-sama mempunyai rasa tanggung jawab bersama. Di sisi lain Khotib berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa, baik pada Hasan maupun kepada orang lain. Adapun dengan Hasan (Korban) juga bertanggung jawab penuh untuk tidak melanjutkan proses hukum yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. “Pertimbangan saya karena dia (Khotib-red) sedang sakit lumpuh dan tidak bisa bekerja. Apalagi dia merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hasan.

 

Dari kesepakatan yang ada juga dibenarkan oleh Ryo dari LBH-BIN bahwa sudah ada mufakat bersama. “(Mereka-red) sudah sama-sama memaafkan serta akan saling menjalin silaturahim di antara kedua belah Pihak. Saya juga mengapresiasi Satuan Polsek Ajung yang telah memfasilitasi adanya permohonan pemberhentian penyidikan SP-3 dengan melakukan gelar perkara di Polres Jember, dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan,” paparnya.

 

Begitu juga dengan Selamet selaku pendamping Khotib dari LBH -BIN menyampaikan bahwa kajian demi kajian serta adanya pendekatan dengan pihak korban. “Kami selalu melakukan tindakan pro aktif mengingat keduanya masih ada hubungan famili, dan masih dalam lingkup satu desa. Dengan penuh harap saya sama tim selalu memberikan masukan dan mohon untuk secepatnya ada penyelesaian mengingat kondisi dari keluarga Khotib sedang ada yang sakit. Dan akhirnya korban dengan penuh lapang dada menerima dengan disertakan kesepakatan damai,” imbuhnya.

 

Sementara Ketua Umum LBH BIN, Hendro Subandrio mengaku sangat mendukung peran aktif lembaganya dalam bekerja sama dengan pihak Polri melakukan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif. “Hal ini membawa kebaikan, menjadikan Polri sebagai institusi yang disayang dan dicintai masyarakat,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button