BirokrasiHeadline

Warning Anggota Dewan di Depan Muspika Sumbersari Dijawab Lugas LBH BIN, Ada Apa Sebenarnya

JEMBER, TI – Berdalih pengaduan masyarakat, salah satu anggota DPRD Jember sempat menyampaikan statement tidak berdasarkan data dan fakta. Pun ternyata bertolak belakang dengan pernyataan Lurah setempat. Hal ini mengundang reaksi keras dari Ketum LBH-BIN, yang sekaligus owner PURI DHARMAWANGSA Group.

Berawal dari menghadiri undangan Reses di Kantor Lurah Antirogo yang dikomandoi oleh David Handoko Seto dari Partai Nasdem, Komisi B DPRD Jember. Dimana banyak tokoh di dalam acara tersebut termasuk Muspika Sumbersari, dan 6 camat wilayah lain. David menyampaikan maraknya bangunan perumahan di wilayah Kelurahan Antirogo yang terkesan tidak memikirkan petani di sekitar berdirinya perumahan setempat.

Akhirnya Hendro Subandrio,SH selaku pemilik perusahaan perumahan dan juga Ketua Umum di beberapa lembaga termasuk LBH BIN angkat bicara. Hendro mengaku perumahan yang didirikannya tersebut sudah berdiri selama 4 tahun dan sesuai peraturan yang ada. “Saya sudah mengantongi surat-surat ijin, berbeda dengan yang disampaikan David,” tegasnya.

Slamet, salah satu pengurus inti LBH BIN sempat menanyakan kepada David bahwa masyarakat yang mana yang merasa dirugikan oleh perumahan tersebut. Karena, katanya, LBH BIN akan menempuh jalur hukum bila dianggap mencemarkan nama baik perusahaan PURI DHARMAWANGSA Group.

Setelah tim kajian investigasi dan media melakukan konfirmasi kepada Lurah Antirogo terkait pengaduan masyarakat ternyata Pak Lurah menyampaikan tidak ada pengaduan masyarakat terkait PURI DHARMAWANGSA Group. “Oleh karenanya patut diduga David telah dengan sengaja mengatas namakan masyarakat dalam acara Reses tersebut sebagai bagian dari materi atau agenda dalam acara itu,” tukas Ryo Haryono, aktivis LBH BIN lainnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button