BirokrasiHeadline

Warga Subo: Kalau Pejabat DPMD Jember Belum Baca Putusan PTUN Maka Logika Hukumnya Jadi Ngawur

JEMBER, TI – Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adi Wijaya melalui Bukasan, pejabat di Bidang Pemberdayaan Desa saat ditemui salah satu media online di ruang kerjanya (17/1) bahwa Desa Subo adalah salah satu dari 12 desa yang bakal menggelar Pilkades PAW ditentang Husnul Arifin Mansur, aktivis Ibukota yang bermukim di Desa Subo. Husnul mempertanyakan logika berpikir Kadis DPMD karena yang terjadi di desanya adalah sengketa Pilkades.

“Sejak awal saya dan teman-teman tim kuasa hukum sudah menolak Pilkades Subo. Sekali lagi saya katakan penolakan ini adalah sejak hari H Pilkades Subo,” tegas Husnul saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut Husnul Arifin Mansur, Desa Subo tidak termasuk dari 12 desa yang bakal menggelar Pilkades PAW. Desa Subo, katanya, adalah kasus sengketa Pilkades, bukan karena “Kades Meninggal”, bukan juga karena “Kades Narkoba” dan juga bukan “Kades Korupsi” seperti yang sudah disampaikan pejabat DPMD Kabupaten Jember.

“Saya mempertanyakan kredibilitas lembaga OPD DPMD Kabupaten Jember, atas dasar apa Desa Subo dimasukkan sebagai salah satu desa yang akan menggelar Pilkades PAW. Kalau tidak ada dasarnya berarti omongan Kadis DPMD ngawur. Kita akan datangi kantor dinas itu bersama Tim Kuasa Hukum,” tukasnya lagi.

Desa Subo, tambah Husnul, logika hukumnya harus diperlakukan berbeda dengan desa lainnya karena sudah ada putusan PTUN. “Kalau DPMD Kabupaten Jember belum membaca putusan PTUN ya logika hukumnya pasti ngawur,” imbuhnya lagi.

Sebenarnya Husnul merasa curiga bahwa pernyataan DPMD Jember adalah benar-benar pernyataan pejabatnya. “Waktu saya dan warga Subo unjuk rasa di Kantor Camat Pakusari wong Pak Najib (Pejabat DPMD saat itu-red) nyuruh saya melakukan langkah hukum. Ya saya lakukan. Lah sekarang pejabat DPMD lain tanpa baca putusan PTUN kok malah sudah merencanakan Pilkades PAW, ini khan bahasa maduranya tak nak nak,” tandasnya.

Sementara itu, Bukasan, pejabat di Bidang Pemberdayaan Desa, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApps menjawab bahwa Kades Subo sudah diberhentikan dan sudah berjalan Pj. “Nah, Pj. Kades itu adalah untuk mengawal penyelenggaraan Pilkades PAW Mas,” katanya melalui panggilan telepon aplikasi android berlatar belakang warna hijau itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button