Hukum dan Peristiwa

Tindakan Aparat Polres Jember Represif Terhadap Mahasiswa PC PMII Jember

JEMBER – Pada Kamis, 14 September 2023 PC PMII Jember mengadakan aksi mengenai revisi Perda RTRW Jember. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan kader PMII dari seluruh lembaga se Jember, diantaranya ketua PC PMII Jember Sabahat Bayu, dan ketua bidang eksternal Sahabat Fikron.

Aksi ini di mulai dari gedung PKM UNEJ pada pukul 10.45 dan berjalan ke arah gedung DPRD. Selanjutnya pada pukul 11.00 mereka tiba di gedung DPRD Jember.

Disana mereka berorasi sampai pukul 11.30, mereka meminta untuk perwakilan dari 7 fraksi agar keluar menemui peserta aksi. Pada pukul 11.35 karena permintaan mereka tidak dipenuhi maka mereka memaksa masuk dan kemudian menyebabkan ricuh sehingga menyebabkan adanya korban luka pemukulan.

Pada pukul 12.00 water canon menyembur massa dan terdapat korban, selain itu juga terdapat korban setrum.

“Dengan adanya 3 korban luka di wajah, yang kedua kena setrum, dan yang ketiga luka kaki akibat water canon, namun permintaan kami juga tidak kunjung dipenuhi maka kami duduk melingkar dan mengadakan variasi aksi seperti bakar ban dan foto perwakilan 7 aksi, sholawat asyghil dan teatrikal,” kata Sahabat Bayu kepada awak media.

Hingga saat ini, PC PMII Jember berkomitmen untuk terus melanjutkan aksi hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Di sisi lain 3 point penting dari aksi hari ini di depan Gedung DPRD Jember adalah:

1. Mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader kami.
2. Angota kami 3 yang mengalami luka-luka, 1 mendapatkan 5 jahitan.
3. Kami PC PMII Jember tetap berkomitmen mengawal RTRW sampai tuntas ditengah situasi politik saat ini.

Sementara itu Afthon Sholeh, Ketua Umum Majelis Dzikir Pergerakan, mengutuk tindakan aparat yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa aksi. “Pada prinsipnya, terjadinya tindakan apapun di lapangan bukan sebagai sebab jatuhnya korban penganiayaan. Apapun judulnya tindakan represif oleh aparat tetap tidak dibenarkan. Jangan memberikan kesimpulan demi keamanan dan ketertiban maka aparat harus melakukan tindakan represif,” ketusnya.

Afthon juga membeberkan bahwa pada pasal 14 ayat 1 huruf e UU NOMOR 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia “Kepolisian Bertugas memelihara ketertiban dan menjaga keamanan umum”. Maka dalam hal ini sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada Pasal 13 ayat 3 yg menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku”.

“Kapolres harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terutama tentang tindakan represif yang dilakukan oleh aparat,” tandas Afthon kepada awak media.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button