Tidak Puas Terhadap Kinerja Panitia Pilkades, Ratusan Massa Geruduk Kantor Camat Gending

PROBOLINGGO, TI – Ratusan warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, berunjuk rasa minta dilakukan penghitungan ulang surat suara Pilkades. Di depan kantor Camat Gending, massa pendukung calon kepala desa nomor urut 1, Nanik Sri Wahyuni, meminta Camat untuk menfasilitasi warga.
Keinginan mereka agar aspirasi penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan segera dilakukan. Pendemo menuding banyak kejanggalan-kejanggalan mulai dari awal tahapan, pemungutan suara hingga penghitungan. Massa turun ke jalan menuntut keadilan dan meminta panitia merekomendasikan penghitungan ulang.
“Aksi ini merupakan bentuk ketidak puasan masyarakat Pajurangan yang mendukung Mantan Cakades Nanik Sri wahyuni terhadap penitia pemilihan kepala desa, karena kami menilai banyak terjadi kejanggalan pada saat penghitungan,” tutur Eko selaku perwakilan massa aksi.
“Kami sudah serahkan beberapa temuan ke Pemkab dan jika Cakades terpilih (Sunaryo-red) tetap dilantik maka SK pelantikannya cacat hukum,” imbuhnya.
Di tempat yang sama perwakilan penitia pemilihan kepala desa serentak tingkat kabupaten menjelaskan mereka sudah bertemu dan diskusi dengan perwakilan aksi dan intinya panitia kabupaten tidak memfasilitasi penghitungan ulang dan menyerahkan sepenuhnya ke jalur hukum.
Sementara itu pakar hukum alumnus PP Nurul Jadid, Ali Safit Tarmizi,SH,MH menilai bahwa menurut kacamata hukum, hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara. “Itu dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” katanya kepada wartawan.
Safit, seperti dilansir dari media online besuki.id berkata sangat mendukung dan mengapresiasi penuh ketika ada ketidak puasan yang harus dipaparkan di depan publik. “Karena semua itu adalah kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Dari Surabaya aktivis LSM AMPUH Husnul Arifin Mansur pesimis akan finalisasi langkah hukum yang akan ditempuh pihak pengunjuk rasa.
“Saya punya pengalaman pahit di Jember, di Desa Subo Kecamatan Pakusari. Kami menolak hasil Pilkades, kami gugat PTUN, sidang sudah dilakukan sampai Mahkamah Agung, eh ternyata Pemkab Jember malah merekomendasikan Pilkades PAW, dimana kemudian yang namanya keadilan,” ketusnya.