Terkait Dugaan Perubahan Kawasan HP Menjadi APL, Lahan Perkebunan Sawit PT AMA di Desa PELEPAK PUTE SIJUK Kepala UPT Belantu Mendanau Kami Belum Ada Tembusannya

Belitung, transindonesia.net – Terkait dugaan perubahan kawasan hutan produksi [HP] menjadi APL dilahan perkebunan diduga milik PT AMA di Desa Pelepak Pute Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung menurut Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya hasil tersebut belum ada hasilnya.
”Rekonstruksi dari BPKH, Kami saja belum dapat hasilnya, tembusan belum ada”,kata Bambang ditemui Awak Media Senin [20/11/2023] dikantornya’.
”Jadi itukan penyesuaian ttabatas, cuman kami tidak dilibatkan, tiba-tiba mereka membatas sendiri. Sempat aku pertanyakan, dulu sudah dibandar sudah setuju dulu kan ada patok sempat diproses Polda. Tiba-tiba sekarang berubah, itu sempat aku pertanyakan, dasarnya apa. Itu yang tahu BPKH, dan sampai sekarang belum ada tembusan peubahan itu”, sebutnya Bambang.
Karena kalau perubahan tata batas dan reveiuw, lanjutnya Kepala UPT Belantu Mendanau, itu Pak Camat, PUPR, Tata Pemerintahan kami [Kehutanan], Dinas harus termasuk BPN.
”Kecuali yang memohon langsung ke Jakarta, makanya kami tidak tahu”, ucapnya.
Jikalau itu sudah clear kenapa mereka pihak perusahaan tidak mengelolanya tanya wartawan.
”Mungkin belum ada SK dari Menterinya, lum berani. Kalau UUCK pasti ada arsipnya dikami, ataau mereka bisa langsung ke Jakarta tapi kan harus ada tembusan ke kami”, jelasnya.
Kepala UPT Belantu Mendanau menambahkan, kalau UU Aset, tanaman itu punya perusahaan, nah tanah punya negaara [kawasan hutan] jadi kalau ada yang mau ngambil harus ada surat dari perusahaan [serah terima aset].
”Karena disitu tua kawasan daripada IUP, Maka UUCK menolak, karena kembali statusnya kawasan hutan. Cuman asetnya itu aset perusahaan, karena ada UU Perlindungan Aset”, tuturnya.
Baca juga, DPW LSM BIN Minta Kejagung RI Untuk Lakukan Penyelidikan Dugaan Alih Pungsi Lahan Perkebunan Sawit PT di DEsa Pelepak Pute Kecamatan sijuk Belitung. ( Lendra Gunawan )