Tahanan Polres OKU Melangsungkan Akad Nikah

BATURAJA – Seorang laki-laki yang masih berstatus Tahanan Polres Oku dalam kasus Narkoba, melangsungkan prosesi akad nikah yang berlangsung di Polres Oku pada Hari Rabu (27/09/2023).
Prosesi Pernikahan yang difasilitasi oleh Polres Oku, selain dihadiri mempelai pria dan wanita, juga dihadiri keluarga kedua belah pihak masing-masing, baik dari keluarga mempelai Pria dan keluarga mempelai Wanita.
Hadir juga penghulu akad nikah, saksi kedua mempelai serta Personel Sat Res Narkoba Polres Oku dan Personel Provos Polres Oku.
Sepasang pengantin tersebut terpaksa melaksanakan ijab kabul karena mempelai pria terjerat kasus narkoba.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Oku Akp Iptu Ferra Endeka, S.H., yang juga hadir dalam prosesi akad nikah tersebut mengatakan bahwa tahanan yang melangsungkan Ijab Qobul yang merupakan tahanan Polres Oku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.
Dengan petunjuk dan restu Kapolres Oku, Prosesi Ijab Qobul dilaksanakan di ruang Sat Narkoba Polres Oku.
Prosesi akad nikah ini, difasilitasi oleh Polres Oku dengan tetap mendapat pengawalan dan penjagaan dari personel Sat Narkoba serta Personel Propos Polres Oku.
Polres Oku akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di Kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur. Ujarnya.
Sementara dari pihak kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Oku yang sudah memberikan kesempatan bahkan memfasilitasi untuk melangsungkan pernikahan kedua mempelai yang berlangsung khidmat.( Alv )