HeadlineHukum dan Peristiwa

Surat Peringatan kepada Buruh PDP Jember Bisa Berujung Pasal Penggelapan, Begini Komentar Magister Hukum Surabaya

JEMBER, TI – Dibalik tangisan buruh sekian tahun yang haknya tidak terbayarkan secara utuh, justru Bupati Jember Hendy Siswanto menganggarkan puluhan juta untuk pembelian handphone lewat Bagian Umum dan rehab Pendopo Wahya Wibawa Graha yang menelan APBD hingga Rp. 3,7 Miliar.

Ketua FK-PAK Dwiagus Budianto mengatakan, saat bertemu dengan Bupati dan Wabup serta disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) beberapa bulan lalu, pihaknya siap mundur seketika itu juga apabila Pemkab Jember menganggarkan untuk penyertaan modal PDP yang sedang sekarat serta membayarkan hak buruh PDP 100 persen.

“Tapi apa, sampai hari ini belum ada kejelasan walaupun pada saat itu Bupati berjanji akan menganggarkan, Bupati minta tenggat waktu 3 bulan dan kami hormati i’tikad baik Bupati, kami menunggu dengan colling down, kami diam, ini baru dua bulan mungkin 13 April nanti genap 3 bulan. Tapi, tiba-tiba direksi mengeluarkan SP 2 dengan jebakan-jebakan absensi, intinya bukan persoalan absensinya, kalau saya berhenti kapan saja siap tapi cara-cara dia tidak pernah memanggil saya dan tidak pernah memberikan teguran secara lisan dengan memanggil sementara saya ketika mengirim surat atas SP 1, mereka tidak bisa menjawab,” jelas Dwiagus, Senin 14 Maret 2022 kemarin.

Menurut Dwiagus dengan tidak terjawabnya surat atas SP 1 seharusnya SP 2 belum bisa diterbitkan. Jelas kata dia, ini adalah cara-cara feodal layaknya kompeni sebab aturan-aturan dan intruksi dibuat untuk mengekang buruh sangat jelas di satu sisi hak buruh tidak dipenuhi, “Upah kami itu diberikan hanya 70 persen dan sudah berlangsung selama 2 tahun lebih itu belum hak-hak lainnya,” katanya.

Saat SP 1, Dwiagus menjelaskan, yang dijadikan dasar tidak jelas semisal menggunakan Undang-Undang Tahun 2013 padahal undang-undang tersebut sudah dihapus dan digantikan dengan UU Cipta Kerja, meneriakan hidup buruh juga tidak diperbolahkan, ini sudah bentuk pengekangan dan mengarah kepada pelarangan berserikat, jelas melawan undang-undang, saat ditanyakan secara lisan mereka tidak bisa menjawab.

Aksinya ini, sambung Dwiagus, adalah respon berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh direktur, sekaligus bentuk protes keras menolak kehadiran 3 direktur yang dirasa sudah keterlaluan dan semena-mena serta membuat aturan sepihak yang jelas-jelas merugikan para buruh sementara hak buruh tidak terbayarkan secara penuh. Seharusnya, ketika hak buruh tidak terbayarkan secara penuh, serikat buruh diajak duduk bersama membahas hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh namun selama ini tidak pernah ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Oleh sebab itu, buruh kata Dwiagus mempertanyakan atas terpilihnya 3 direksi ini sebab mereka tidak berpengalaman, sebagaimana syarat direksi itu minimal 5 tahun menjadi manajer, paham birokrasi pemerintahan dan perusahaan, “Mereka datang itu kami sudah resah mau dibawa ke mana PDP ini kerja pun tidak nyaman sebab hanya buruh yang ditekan sementara haknya tidak dipenuhi,” tegas Dwiagus.

Dwiagus berkata, buruh justru malah diberi direksi yang tidak mengerti soal perkebunan, itu terucap dari mulut direksi sendiri, dia tidak paham soal pohon karet. “Dan terbukti ada mutasi-mutasi yang menurut kami tidak tepat, orang yang tidak mampu dijadikan ADM, ada yang kerjanya kasus terus malah menggantikan KTU dia juga tidak paham TU, sementara terobosan-terobosannya tidak ada,” ungkap Dwiagus.

Sementara itu, dilansir dari publis.id, Direktur Umum PDP Sofyan Sauri mengatakan bahwa Dwiagus tidak masuk selama 1 bulan namun dibawa ke FK-PAK sehingga pihaknya memberikan SP 2. Kalau pun menolak atas SP 1, Sofyan mempersilahlan, namun demikian pihaknya tidak bisa menjawab ketika ditanya alasan SP 1 yang tidak jelas sebagaimana tudingan Dwiagus.

“Entah itu FK-PAK entah apalah tapi ini harus dijalankan, bukan untuk memecat orang tapi tolong i’tikad baik ini, masuklah atau apalah sambil kami memenuhi apa yang menjadi audiensi kemaren di Pendopo,” kata Sofyan. Pihaknya juga mengelak kalau telah melakukan pelarangan untuk berserikat, hanya saja ketua FK-PAK tidak masuk yang dibuktikan dengan Finger Print, namun persoalannya Dwiagus tidak masuk satu bulan berturut-turut sehingga keluar SP 2 bukan untuk serikat SP 2 tersebut.

“Saya melakukannya untuk perorangan kok malah jadi seperti ini, tidak ada ijin lagi, maksudnya bagaimana, perusahaan PDP ini milik pemerintahan Jember, kalau kayak gini terus mau dibawa ke mana ini milik masyarakat Jember,” terangnya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan audit investigasi dari auditor namun tidak bisa masuk ke dalam kantor PDP.

Meski belum genap 3 bulan, waktu yang diminta Bupati Jember untuk memberikan penyertaan modal kepada PDP serta membayar hak buruh 100 persen. Justru tersebar di media sosial anggaran pembelian handphone senilai puluhan juta rupiah melalui Bagian Umum sebanyak 2 unit.

Total anggaran 50 juta hanya untuk 2 unit handphone merek iphone 13 MAX PRO. Bahkan, anggaran 3,7 miliar yang dipecah menjadi beberapa paket juga tersebar di media sosial, “Itu melukai hati buruh dan tidak mengedepankan nasib buruh,” kata salah satu buruh ketika aksi solidaritas kepada Ketua FK-PAK yang melakukan aksi tunggal di depan kantor PDP.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto, menanggapi tersebarnya anggaran rehab Pendopo yang menyentuh ke angka miliaran, sebagaimana salah satu pernyataannya ke media mengatakan, “Saya penjaga pendopo, bukan pemilik atau penikmat. Rumah saya sudah bagus. Tempat tidur saya lebih bagus daripada pendopo. Sorry ya, jangan sampai mengarah pendopo tempat mewah-mewahan Ji Hendy. Saya hanya pakai satu kamar, anak saya tidak mau tidur disana. Karena kamar anak saya sudah bagus-bagus. Sudah bosan saya bintang lima,” ucap Hendy.

Dari Surabaya, Ketua Tim Kuasa Hukum AMPUH Ali Safit Tarmizi,SH,MH, menilai dalam hal ini Bupati punya kewenangan untuk mencairkan uang tersebut. “Akan tetapi dalam hal ini Bupati tidak bisa memberikan jawaban yang logis sehingga hak-hak buruh seperti mayat tanpa jasad tidak jelas unsurnya dan kepastiannya,” ketusnya.

Sehingga kalau ini berlarut-larut, imbuh Safit, buruh-buruh akan punya pandangan dan penilaian bahwa haknya telah digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai ada indikasi penggelapan dalam hal ini karena hukum akan berbicara sesuai dengan keadaan tidak memandang bulu. Kami disini siap untuk memantau permasalahan ini hingga tuntas,” tandas founder AST Law Firm itu kepada wartawan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button