HeadlineHukum dan Peristiwa

Sidang Perdana Kades Klatakan Atas Laporan Pidana Ditunda

JEMBER, TI – Sidang perdana dengan terdakwa Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember dalam kasus pidana yang dilaporkan H. Marsuki Abdul Ghofur atas penebangan tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Pemenggungan, yang dijadwalkan akan digelar pada hari ini Kamis (27/10/2022) batal digelar.

Pembatalan sidang ini, menurut M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari Ali Wafa, dikarenakan kliennya masih ada di tahan di Mapolres Jember dan belum dikirim ke lapas Jember untuk mengikuti sidang secara daring.

“Sidangnya ditunda kamis pekan depan, karena klien kami masih belum tiba dilapas untuk mengikuti sidang melalui zoom meeting alias daring,” ujar Thamrin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jember.

Thamrin menjelaskan, bahwa sidang perdana ini sejatinya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. “Untuk sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” jelas Thamrin.

Namun meski demikian, pada sidang perdana ini, pihaknya sudah menyiapkan berbagai opsi,dimana pihaknya akan mengajukan pengalihan tahanan terhadap kliennya, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota maupuan tahanan rumah. Hal ini tidak lepas dari posisi kliennya yang saat ini menjabat sebagai kepala desa, dimana pikiran dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk melayani masyarakat.

“Saat ini setiap warga desa Klatakan membutuhkan tanda tangan kepala desa, mereka harus datang ke Mapolres Jember, padahal jarak antara Desa Klatakan dengan Mapolres Jember cukup jauh, sehingga alasan inilah yang nanti akan kami ajukan di persidangan untuk pengalihan tahanan,” jelas Thamrin.

Thamrin juga membandingkan dengan pajabat lainnya yang juga menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat. “Kita bisa lihat kasus kades yang dituding memalsu pupuk juga staf ahli Bupati juga Kabid di BPBD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan karena melayani masyarakat, apa bedanya dengan klien kami yang juga seorang kepala desa?,” ujat Thamrin dengan sedikit bertanya.

Atas dasar dan alasan itulah pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin ke persidangan adanya pengalihan penahanan terhadap kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.

Selain itu, Thamrin juga sudah menyiapkan eksepsi (nota keberatan) untuk kliennya,dimana kasus yang menjerat kliennya adalah persoalan perdata dan bukan pidana, namun dirinya menilai kasus kliennya dipaksakan menjadi pidana.

“Sebelum ada penetapan tersangka, klien kami sudah komunikasi dan melakukan mediasi dengan pelapor, mulai di balai desa, kantor Kecamatan, Mapolsek, Aula Pemkab, Inspektorat, hingga di Pendopo Bupati, adanya mediasi ini menunjukkan jika ini merupakan persoalan perdata dan bukan pidana,” sesal Thamrin.

Selain itu, penetapan kliennya sebagai tersangka juga dinilai janggal, dimana yang dilaporkan adalah yang melakukan penebangan tebu, dimana yang menebang tebu bukanlah kliennya, tapi disni justru kliennya menjadi tersangka utama.

“Kalau memang mau dijadikan pidana, seharusnya yang menjadi tersangka atau yang melakukan 362 (pencuri) adalah yang menebang, klien saya kan menjual ke Suhud dan Suhud menyuruh orang untuk melakukan penebangan, seharusnya yang di jadikan pelaku pencurian yang menebang, dan klien saya hanya ikut serta jadi pasal yang disangkakan seharusnya pasal 55, begitu juga pihak PG (pabrik gula) yang menerima kiriman tebu kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka penadahan?” jelasnya.

Oleh karena itulah, pada kasus yang menjerat kliennya, pihaknya melakukan berbagai upaya seperti Pra Peradilan yang sudah diputus dan ditolak oleh Hakim, Gugatan Perdata yang masih berproses mediasi, dan juga pembelaan dari kasus pidana yang saat ini juga bergulir. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button