Daerah

Seorang pensiun pegawai negeri sipil PNS berpoligami yang tinggal di desa wonosuko

BONDOWOSO – Menjadi pertanyaan dan pembicaraan masyarakat desa wonosuko kecamatan Tamanan kabupaten Bondowoso, terkait pernikahan yang tidak sah menurut peraturan pemerintah, seorang (PNS) berpoligami tidak mempunyai buku nikah.

“Seorang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kumpul kebo dengan seorang wanita yang bukan istrinya tidak ada tegoran dari pihak desa dan instansi terkait” ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Menjadi sorotan media adanya seorang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dibawah nikah siri diantara pernikahan ML dengan AS dari tahun 2012, “jadi saya menjalin hubungan siri pencapai 12 tahun lamanya sampai sekarang” menurut keterangan ML sendiri ke awak media pada hari Senin 04/09/2023

Selamet selaku ketua Tim investigasi dari LBH-BIN bersama M.Shakur akan mempertanyakan terkait pengangkatan (PNS) Pernikahan di bawah tangan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum agama bisa dikatakan sah, akan tetapi setatus suami istri tidak dicantumkan di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang diatur dalam Undang-undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 Mengenai keabsahan pernikahan siri masih menjadi perdebatan sampai saat ini, ungkap nya (Slamet)

Ini adalah menipulasi penyelenggaraan pejabat negara dan masyarakat dalam terbentuknya (PNS) Peraturan pemerintah nomor 45 thn.1990 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah, nomor 10 thn.1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) harus dipatuhi.
Kalau dikatagorikan nikah siri pastinya tidak nikah resmi secara umum, inilah yang disebut melanggar hukum.(lmt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button