Satresnarkoba Polres Jember Bentuk Relawan Anti Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Jember bentuk Relawan Anti Narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, bertempat di Jl. Blimbing Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Rabu (23/8/2023).
Dalam pembentukan relawan anti narkotika di ikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, Anak Pramuka, Pencinta Alam, PMR, Persilatan dan Banser serta beberapa elemen yang ada di kabupaten Jember.
“Masyarakat yang terlibat menjadi relawan anti narkotika ini nantinya dijadikan penggerak dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan bahaya narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jember AKP. Sugeng Iriyanto.
Sugeng mengatakan, kegiatan pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba dan peredaran narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua pihak, baik itu oleh Satresnarkoba, BNN maupun masyarakat umum.
“Pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba dan peredaran narkoba, hendaknya dilakukan secara aktif, semua harus keluar bersama melawan narkoba mulai dari anak kecil sampai kakek-kakek, dari orang susah sampai orang kaya, dari orang biasa sampai pejabat nasional,” ungkapnya.
Sugeng mengingatkan kepada masyarakat, bahwa keberadaan narkoba sangat meresahkan masyarakat, karna telah menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi semua lapisan masyarakat.
“Untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba yang masih mengintai, dari itu Satresnarkoba Polres Jember membentuk relawan anti narkotika,” tuturnya.
Dengan di bentuknya bentuknya relawan anti narkotika ini kata Sugeng, sebagai upaya penanggulangan bersama penyebaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba secara komprehensif serta kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
“Nantinya relawan anti narkotika di ajari dan harus betul-betul mengenal dan mengetahui ciri-ciri dan tanda dari orang yang terkena narkoba, relawan juga diminta untuk berkoordinasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” jelasnya.
Sugeng mengingatkan kepada seluruh relawan anti narkotika, jangan pernah menangani dan mengeksekusi langsung peredaran narkotika itu, serahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum.
Lebih jauh Sugeng mengatakan, tujuan pembentukan relawan anti narkotika ini, sebagai bentuk sinergi dan berpartisipasi aktif menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Relawan anti narkoba nantinya menjalani tugas sebagai penyuluh masyarakat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui sosialisasi penyalahgunaan bahaya narkoba,” tambahnya.
Sugeng juga menyampaikan, relawan anti narkotika juga sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan secara mandiri, sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat dan sebagai fasilitator yang menjembatani Satresnarkoba dan BNN dengan seluruh stakeholder.b”Kita harus bersinergi dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)