
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan 10 orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu, diwilayah Kabupaten Jember. Rabu (18/10/2023)
10 orang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jember dimana salah satu diantaranya merupakan oknum kepala desa asal Kecamatan Tamanan Bondowoso.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat dalam press liris mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap sepuluh pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Namun 2 diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum kepala desa yang berhasil diamankan.
“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa. Kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” ujar Kapolres Jember.
Kapolres menjelaskan, bahwa para tersangka dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya. Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai yaitu dari Madura.
Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember. Apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasi. Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.
“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan 114 UU narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda 1 milyar, maksimal 10 milyar,” pungkasnya. (*)