Hukum dan Peristiwa

RUU Hukum Acara Perdata, Pandu Winata: Informasi dan Dokumen Elektronik adalah Alat Bukti yang Sah

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, kemarin. Dalam kesempatan itu, Yasonna menyampaikan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.

Yasonna menjelaskan, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yaitu antara lain: pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.

Kemudian kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna, saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata, di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Dari Surabaya pakar hukum dan analis intelijen dalam negeri Koswara Pandu Winata, memberikan komentar bahwa pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara sehingga dapat dilakukan secara elektronik, termasuk juga pengumuman penetapan adalah langkah strategis di bidang hukum.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” ujar Pandu kepada wartawan.

“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button