Birokrasi

Puadi Minta Bawaslu Daerah Jelaskan ke Masyarakat tentang Ketentuan Hukum Pemilu

SIDOARJO – Anggota Bawaslu RI Puadi meminta Bawaslu kabupaten/kota memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana penanganan pelanggaran dilakukan Bawaslu. Hal itu perlu dilakukan, alasannya kata dia, banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu dan memunculkan asumsi masyarakat, Bawaslu belum bekerja secara maksimal.

Untuk itu, dia meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota mengetahui apa saja tahapan pemilu dan memahami bagaimana peraturan pemilu, baik undang-undang, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU.

“Lalu, jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat dengan dasar hukum yang jelas. Agar masyarakat tahu bahwa Bawaslu sudah bekerja sejak tahapan pemilu dimulai,” ujarnya saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu kabupaten/kota tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sidoarjo, Rabu (1/2/2023).

Puadi menegaskan sebagai lembaga penegak hukum pemilu, Bawaslu wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang ketentuan hukum pemilu. Alasannya, menurut dia, masyarakat membutuhkan pendidikan hukum pemilu, agar memahami dugaan pelanggaran pemilu dan pidana pemilu.

“Bawaslu kabupaten/kota harus sering-sering sosialisasi kepada masyarakat tentang kerja-kerja pencegahan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, dan peraturan Bawaslu yang terkait,” pintanya.

“Hal itu bertujuan, agar masyarakat tahu bahwa Bawaslu sudah bekerja. Sudah banyak laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti, dan sebagainya,” lanjut Puadi.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan ketentuan pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Dari 26 ketentuan pidana tentang penyelenggara pemilu, 23 memuat KPU sebagai subjek hukum dan hanya tiga yang menyangkut pengawas pemilu sebagai subjek hukum pidana pemilu di UU Pemilu,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button