Polsek Sukowono Amankan BB Honda Beat dari Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Kerugian Ditaksir Rp.8 Juta

JEMBER, TI – Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 17.30 WIB jajaran Reskrim Polsek Sukowono telah ungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor honda beat nopol P-2813-VU sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 372 KUHP. Hal tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IV/2022/JATIM/RES JBR/SEK SUKOWONO, tanggal 02 April 2022.
Kronologi kasus ini pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 09.30 WIB di rumah pelapor alamat Dusun Sumber Tengah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono. Hari itu tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban jenis honda beat Nopol P-2813-VU dengan alasan hendak digunakan untuk menjemput istrinya.
“Saat itu tersangka mengatakan akan mengembalikan sepeda motor kira-kira hanya dua jam. Sehingga saat itu korban bersedia menyerahkan sepeda motor dan STNK sepeda motornya kepada tersangka,” ungkap Aipda Beny Wicaksono,SH, Kanit Reskrim Polsek Sukowono kepada awak media.
Selanjutnya, imbuh Beny, setelah sepeda motor diserahkan ternyata saat itu tersangka tidak berangkat menjemput istrinya melainkan menuju lapangan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan. Sampai disana tersangka menelpon temannya bernama Holip menanyakan apakah bisa menggadaikan sepeda motor? dan saat itu Holip sanggup.
Sejam berselang tersangka bertemu dengan Holip kemudian berangkat menuju rumah saksi Buati untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Tersangka menunggu di depan rumah sedangkan Holip masuk ke dalam rumah Buati dan melakukan transaksi gadai. “Setelah selesai transaksi gadai saat itu tersangka diberi uang hasil gadai oleh Holip senilai Rp. 2.125.000 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah-red). Uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan untuk bermain judi capjie kie di wilayah Kecamatan Pujer,” tambah Kanit Reskrim.
Akibat kejadian ini korban dirugikan Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Setelah dilakukan pengembangan perkara maka barang bukti sepeda motor honda Beat nopol P.2813.VU tahun pembuatan 2010, noka: MH1FJ5117AK409622 Nosin ; JF51E1413062 telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sukowono dari tangan saksi Satrawiyanto alias P. Haerul. (*)