HeadlineHukum dan Peristiwa

Polsek Mayang Amankan Seorang Residivis yang Tertangkap Tangan Curi Burung Murai

JEMBER – Polsek Mayang mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian burung murai batu yang terjadi di Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Pelaku pencurian yang cukup meresahkan ini dilakukan warga Dusun Peji Desa Karang Kedawung, berinisial SND (21) pada Rabu seminggu lalu.

Pemuda 21 tahun ini bersama Bapaknya (DPO) tertangkap basah mencuri seekor burung jenis murai batu senilai Rp. 3 juta di Dusun Krajan, Desa Seputih Kecamatan Mayang.

Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (6/4) siang. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Herman saat situasi sepi.

Lebih lanjut Kapolsek membeberkan kronologi pencurian burung senilai Rp. 3 juta itu berawal pelaku bersama Bapaknya (ADS) mondar-mandir dengan sepeda motor di sekitar rumah korban. Dirasa pemilik rumah tidak ada penghuninya, selanjutnya pelaku ADS (DPO) langsung masuk ke dalam pekarang rumah sedangkan pelaku menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi, (ADS) langsung membongkar kunci grendel pintu dapur menurunkan kurungan burung murai batu.

Sialnya diketahui oleh anak korban dan kabur karena dikejar, saat itu ADS menuju ke pelaku yang sedang menunggu dan saat akan dibonceng sepeda motor langsung ditendang. “Dibantu warga berhasil mengamankan Pelaku sedangkan ADS berhasil melarikan diri, selanjutnya datang petugas dari Polsek Mayang kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek,” papar Kapolsek.

Kapolsek Mayang menambahkan pelaku tak jera dengan aksi kejahatannya. Tercatat bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan kejahatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button