
Polres Jember melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja dengan berat 10 kg, berlangsung di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Forkompimda, berserta tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Jember. Selasa (2/8/2023)
Barang bukti Narkoba jenis ganja ini sendiri diamankan dari tangan tersangka Andrey Atmajoe (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April lalu, dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.
Wakapolres Jember Kompol. Hendry Ibnu Indarto, di dampingi Kasatresnarkoba Polres Jember AKP, Sugeng Iriyanto dalam keterangan Press Coference menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar provinsi, dimana pelaku mendapatkan ongkos pengiriman sebesar Rp. 500 rb untuk per kilonya.
“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi, peran pelaku hanya menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar provinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, dan pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya, ,” ujar Wakapolres Jember.
Hendry menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja, dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskoba, pelaku sudah melakukan aksinya mengirim paket ganja ke Bali sudah 6 kali, dan ini dilakukan sejak November 2022 lalu, jumlah yang bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Hendry.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamroni, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.
“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.
Dalam kesempatah tersebut, Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. “Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni. (*)