BirokrasiHeadlineHukum dan Peristiwa

Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Perusakan Banner Caleg Nasdem, Khurul Fathoni : Ada 6 Yang Saya Laporkan

JEMBER – Kasus perusakan Baliho atau Banner Calon Anggota Legislatif (Caleg) Padtai Nasdem, yang dilaporkan ke Polres Jember oleh Khusus Fathoni, mulai ditindak lanjuti oleh Sat reskrim Polres Jember.

Hal ini terlihat kedatangan Khurul Fathoni (Cak Toni) bersama 4 warga lainnya memasuki ruang Pidum (Pidana Umum) pada Selassa (7/11/2023) siang.

Kanit Pidum Polres Jember Ipda. Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi media ini terkait kelanjutan kasus perusakan Banner milik Caleg dari Partai Nasdem membenarkan adanya pemeriksaan 5 saksi di Mapolres Jember.

“Ada 5 saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan, satu diantaranya adalah saksi pelapor,” ujar Kanit Pidum.

Pihaknya juga akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan laporan perusakan Banner atau Baliho. “Nanti pihak terlapor juga akan segera kami panggil, untuk melengkapi proses kasus ini,” ujar Ipda Bagus Setiawan.

Sementara Khurul Fathoni atau biasa disapa Mas Toni, ditemui di Mapolres Jember menyatakan, bahwa kedatangan dirinya bersama dengan 4 warga lainnya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, atas laporan yang dilayangkan ke Polres Jember pada 25 Oktober lalu.

“Kedatangan kami ke Polres, untuk memenuhi panggilan penyidik guna di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi pelapor, juga ada 4 saksi lainnya yang ikut simintai keterangan” ujar Cak Toni.

Lebih lanjut, Cak Toni menyatakan, bahwa pihak yang dilaporkan atas kasus perusakan Baliho ke Mapolres Jember, bukan hanya 2 orang AJ dan JM, tapi asa 6 lainnya yang ikut dilaporkan. “Ada 6 orang yang kami laporkan, yakni AJ, JM dan kawan-kawannya,” jelasnya.

Cak Toni juga tidak memungkiri, jika antara dirinya selaku pelapor, memiliki hubungan dekat dengan AJ dan JM selaku pihak yang dilaporkan, namun persoalan perusakan Banner pencalegan dirinya tetap diteruskan, agar ada edukasi kepada masyarakat, bahwa merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya, adalah perbuatan melanggar hukum.

“Agar masyarakat tau, bahwa merusak, menghilangkan ataupun mengambil barang yang bukan miliknya, adalah perbuatan melanggar hukum, sama halnya dengan perusakan Banner saya, jadi ini juga bisa untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Cak Toni.

Informaai yang beredar, kasus perselisihan antara Khurul Fathoni selaku pelapor dengan AJ dan JM selaku terlapor, yang mana sebelum kasus ini mencuat, kedua pihak merupakan sejawat yang selama ini seri g menjalin kerjasama dalam penanganan setiap perkara.

Hal ini diakui oleh Khurul Fathoni, bahkan hubungan kekeluargaan antara keduanya sudah sangat dekat, tidak hanya urusan pekerjaan, akan tetapi juga urusan kebutuhan keluarga

Hanya saja, hubungan keduanya tidak baik, pasca pemilihan kades di Desa Padomasan Jombang, dimana saat itu Cak Toni yang awalnya memberkkan support dan dukungan kepada salah satu calon, mencabut dukungannya, dan lebih tidak memihak calon manapun.

Namun, pihak JM shdah terlanjur mendukung calon kades yang sebelumnya disupport oleh Cak Toni, namun calon tersebut tidak terpilih. “Saat itu saya tidak tau kalau JM melakukan taruhan terhadap calon kades yang sebelumnya saya dukung, begitu calon kalah, JM mau minta ganti ke saya, dan ini tidak saya penuhi, yang akhirnya ada kesalah pahaman,” pungkas Toni. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button