Ekonomi Bisnis

PN Surabaya Cabut Status PKPU PTPN X Setelah Melalui Proses Verifikasi dan Validasi Keuangan yang Ketat

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X). Putusan Pencabutan PKPU ini dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, (4/10).

Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan adanya permohonan pencabutan status PKPU PTPN X, yang didukung dengan kondisi keuangan PTPN X yang sehat dan kesanggupan PTPN X untuk
melakukan pembayaran kewajiban kepada seluruh kreditornya, maka status PKPU PTPN X pantas untuk dicabut. “Perusahaan sehat secara finansial dan mampu membayar seluruh kewajiban kepada kreditor yang telah terverifikasi oleh tim pengurus,” ujar Zahrudin Ma’ruf, SE.Ak, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi pada PTPN X.

Status PKPU PTPN X tersebut diawali dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan pensiunan karyawan yang kecewa atas tidak dibayarkannya Santunan Hari Tua (SHT). Akan tetapi, status PKPU tersebut pada akhirnya dicabut karena adanya Permohonan Pencabutan PKPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum PTPN X.

“Dari awal sudah jelas bahwa PTPN X tidak memiliki kendala dalam melakukan pembayaran kepada para kreditor tanpa penundaan, maka pengakhiran PKPU dengan cara pencabutan adalah pilihan terbaik,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PTPN X, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. Kemudian ia juga menambahkan bahwa dengan adanya putusan pencabutan PKPU ini, membuktikan bahwa PTPN X mempunyai kemampuan finansial yang baik dalam menjalankan bisnisnya serta membayar utang-utang kepada para kreditornya.

Hal ini, kata Fernandes, sejalan dengan amanat pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih lanjut, pihak PTPN X menyampaikan bahwa dengan adanya Pencabutan PKPU PTPN X ini, semoga kinerja dan kondisi keuangan PTPN X terus membaik agar terus dapat meningkatkan kinerja usahanya dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap PTPN X.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button