
JEMBER, Pil dan Jamu yang ditenggarai palsu, dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak dilengkapi komposisi bahan baku, dijual bebas di tengah masyarakat di Kabupaten Jember dan sekitarnya.
Bahkan peredaran pil dan jamu ini, meski tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa maupun izin dari BPOM, peminatnya cukup banyak, salah satunya dari Amir petani asal Kecamatan Semboro saat bertemu media ini ketiak membeli jamu pil sakit gigi disalah satu warung di pinggir jalan.
Menurut Amir, dirinya tertarik membeli pil dengan untuk mengobati sakit gigi, atas rekomendasi dari teman-temannya, dirinya tidak mengetahui apakah obat atau jamu tersebut ada izin edar atau tidak, sebab baginya yang terpenting rasa sakit pada giginya sembuh.
“Saya sebenarnya ragu minum pil itu, tapi karena teman-teman saya merekomendasikan, dan banyak yang cocok, akhirnya saya coba, dan memang cocok, yang penting sakit pada gigi saya sembuh mas,” ujar Amir
Rohman (bukan nama sebenarnya) salah satu pemilik toko Kelontong yang ada di kawasan Semboro menyatakan, bahwa dirinya mendapatkan pil tersebut dari salah satu sales yang mendatangi tokonya.
“Kalau saya awalnya mendapatkan pil tersebut dari sales yang datang ke sini, mereka menawarkan beberapa obat, diawal penawaran, sistem titip, tapi karena banyak yang beli, sekarang sistemnya kita bayar dulu separo, separonya lagi kalau barang sudah laku,” ujar Rohman.
Rohman menyatakan, sales tersebut mengaku berasal dari kota Jember, dan yang dibawa bukan hanya berupa pil saja, tapi beberapa jamu berbentuk serbuk yang sudah di kemas juga dibawa. “Kalau yang ditawarkan bukan Cuma jamu berbentuk pil saja, tapi ada beberapa jamu yang berbentuk bubukan,” ujar Rahman.
Menyikapi maraknya peredaran jamu dan pil yang tidak memiliki izin edar ini, Ali yang juga warga asal Semboro mendesak kepada pihak berwenang seperti Dinkes dan juga aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan menindak.
Sebab hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, dimana masyarakat yang ingin sembuh dari sakit, justru akan mengalami sakit lain yang bisa saja ditimbulkan dari jamu atau pil yang tidak memiliki izin edar tersebut.
“Karena komposisi dari jamu maupun keterangan kapan kadaluarsanya tidak ada, tentu ini sangat membahayakan masyarakat, jangan sampai kita sebagai orang yang sakit ingin sembuh, ternyata salah minum obat, yang justru akan menyebabkan sakit yang lain,” pungkas Ali. (*)