Headline

Oknum DPW JPKP Babel Diduga Melindungi Masyarakat untuk Pembakaran Hutan

Belitung,transindonesi.net 03/08/2023 Awak Media Mendapatkan informasi Melalui via WhatsApp Dengan Salah Salah Oknum DPW JPKP Babel MRT” Seakan Mereka Mau Membela Yang Salah Tentang Temuan fakta Dan di lengkapi dengan Vidio yang sudah Publik Sebelumnya Tentang Dugaan Oknum Masyarakat Membakar Hutan ( HP ) Balok kecamatan Dendang Belitung Timur

Selanjutnya via WhatsApp ” Aku berhak menyampaikan apapun temuan di wilayah babel terkait dgn apapun karne aku adalah ketua DPW Jpkp babel yg akan selalu membantu masyarakat.

Bukti di atas jelas aku minta firalkan ini semua sebab kami jpkp sala satu organisasi masyarakat yg di bentuk lansung oleh jokowi tolong cek kalok ndak pecayak.

menurut UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.19 Sep 2022

Tim DPW LSM BIN BABEL Akan Terus Menindaklanjuti pemberitaan Temuan fakta di lapangan untuk di proses Hukum ( Lendra Gunawan )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button