
BONDOWOSO, TI – Gelaran Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang dilaksanakan serentak di 171 desa se-Kabupaten Bondowoso menguras tenaga dan energi rakyat. Segala macam trik dan taktik politik dilakukan untuk mensukseskan calonnya masing-masing. Tim sukses pun hampir setiap malam berjuang, pagi sampai siang, menyapa calon pemilih di setiap sudut dusun.
“Petahana atau incumbent harus hati-hati dan jangan pandang bulu. Jangan hanya memikirkan orang-orang dekat saja karena Pilkades adalah pesta demokrasi rakyat desa, bukan pestanya perangkat desa saja,” ungkap Suliantoro alias Man Yan, aktivis desa yang berdomisili di Jember utara.
Kawasan perbatasan Kabupaten Bondowoso sebelah selatan memang berbatasan langsung dengan Jember utara. Karakter masyarakat yang hampir serupa pun termasuk suasana politik tingkat desanya.
“Ada tiga macam tokoh di setiap desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh abu-abu (jawara desa-red). Kalau sudah bisa bikin komitmen ke tiga macam tokoh ini maka petahana atau incumbent bisa kalah suara,” papar Man Yan saat ditemui di perbatasan Pringgondani.
Pilkades serentak di Kabupaten Bondowoso juga mendapat perhatian dari Rasyidi alias Pak An, salah satu aktivis senior LSM AMPUH Kota Tape. Pemilihan kepala desa, katanya, merupakan amanat penderitaan rakyat.
“Keinginan untuk hidup aman dan nyaman, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang prima, semua itu adalah keinginan masyarakat desa. Pilkades bisa menjadi pengikat janji suci atas kinerja Kepala Desa dalam satu periode kepemimpinan ke depan,” tegas Pak An kepada wartawan.
Panitia Pilkades, katanya, harus jujur dan tegas terhadap aturan yang ada. Jangan mau diombang-ambingkan keadaan. “Tetap netral dan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Lembaga kami bersama masyarakat akan terus mengawal pesta demokrasi ini sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara itu advokat Peradi dari Kantor Hukum AST Surabaya, Eka Juangga Widhiarto,SH, mengatakan untuk menggugat jika ada sengketa Pilkades harus mengacu Perbup Bondowoso No. 38 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup 39 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Bondowoso.
“Yang akan kita gugat adalah panitia pelaksana, KPU Kab. Bondowoso dan turut tergugat Bupati Bondowoso untuk menghindari error in persona dan kurang pihak. Perlu digaris bawahi juga dalam menggugat kita harus menggugatnya di pengadilan PTUN bukan di Pengadilan Negeri Bondowoso,” tandas Advokat Angga, sapaan akrabnya. (Ric)