
JEMBER – Kasus peredaran narkoba seakan tiada putusnya. Usai satu kasus, muncul lagi kasus berikutnya. Bahkan dilansir dari Beritajatim.com, Kantor Balai Desa di Jember ditengarai rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Sehingga diwacanakan perlunya ada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) hingga pembentukan Desa Tangguh Anti Narkoba. (Beritajatim.com, 11/11/2023).
Pada Kamis 2 November 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap 13 tersangka pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10,44 gram narkotika, 2 timbangan, dan 10 unit handphone. Serta 1080 butir okerbaya jenis Trex dan Dextro, dan uang sisa penjualan Rp 249.000. Sabu-sabu dan okerbaya yang mereka dapatkan berasal dari luar Jember, yaitu dari Banyuwangi, Bondowoso, dan Madura. Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Jember dengan sasaran rekan terdekat mereka khususnya kelompok rentan yang biasa menggunakan psikotropika. Diantara 13 tersangka tersebut tiga orang adalah residivis narkoba. (Ketik.co.id, 2/11/2023)
Survei nasional pada tahun 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15%. Survei tersebut dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Atas hal ini, pemerintah membuat kampanye Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai program pemberantasan narkoba.
Demikian juga pemerintah daerah termasuk kabupaten Jember telah membuat terobosan baru yakni meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang pada bulan September lalu. Keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini, didirikan setelah adanya surat Telegram dari Kapolri kepada jajarannya. Mengenai terpilihnya Kelurahan Jember Lor adalah karena terungkapnya peredaran sabu sebanyak 1 kg dan ratusan ribu hingga jutaan pil koplo di kawasan tersebut. Disinyalir, Jember Lor juga menjadi tempat transit peredaran narkoba dari satu daerah ke daerah lain. Berdasar data pengungkapan pada 2022, Kasatresnarkoba Polres Jember AKP. Sugeng Iryanto membenarkan adanya besaran omzet peredaran narkoba yang mencapai ratusan miliar di Kabupaten Jember.
AKP. Sugeng Iryanto juga menjelaskan, bahwa dengan pembentukan Kampung tangguh anti narkoba ini, bukan untuk menindak secara hukum pengguna narkoba, namun lebih pada upaya preventif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember. Hal senada juga disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan cara melaporkan kepada aparat jika mendapati informasi mengenai transaksi narkoba. “Apa yang harus dilakukan? Lapor, lapor bukan untuk dihukum, tapi untuk di rehabilitasi, kalau berani lapor, berarti masih sayang kepada generasi penerus bangsa dan negeri ini,” pungkasnya. (TransIndonesia.net, 17/9/2023)
Butuh Upaya Sistemis
Berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Mengapa seluruh skenario yang pemerintah tempuh tidak mampu menumpas peredaran narkoba? Malah justru jajaran aparat nya pun menjadi pengguna dan pengedar narkoba. Tentu ini menjadi masalah serius yang mengancam keberlangsungan pembangunan baik di pusat maupun daerah bahkan skala internasional.
Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem kehidupan sekuler kapitalis telah menjadikan manusia jauh dari aturan hidup yang benar sebab dalam sistem ini sangat diagungkan sekali yang namanya paham kebebasan (liberalisme). Akibatnya manusia tidak menggunakan standar halal haram dalam melakukan perbuatannya. Menjadi pengedar narkoba menjadi profesi yang dianggap lebih mudah menghasilkan cuan dalam jumlah besar dengan minim tenaga yang dikeluarkan jika dibandingkan dengan kuli bangunan.
Bahkan kalangan ibu-ibu pun mengambil bagian menjadi pengedar narkoba demi menghasilkan tambahan nafkah untuk keluarganya. Semua ini terjadi secara sistemis ketika negara tidak mampu menjamin kesejahteraan setiap rakyatnya. Berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru berpihak pada kesejahteraan segelintir orang yang bermodal. Sehingga jurang sosial antara kaya dan miskin kian curam. Pada akhirnya rakyat pun harus bertahan hidup meski dengan jalan yang tidak dihalalkan dalam agama bahkan harus siap dengan konsekuensi masuk penjara karena melakukan tindakan ilegal. Sungguh nestapa nasib rakyat dalam sistem kehidupan yang jauh dari aturan agama.
Berbagai program untuk menghentikan peredaran narkoba pada dasarnya tidak akan tercapai ketika sistem kehidupan masih berlandaskan pada sekuler kapitalisme. Disisi lain, ada sistem kehidupan yang secara historis mampu menjamin kesejahteraan manusia, tanpa memandang ras, suku maupun agama. Dialah sistem hidup islam yang bersumber dari Pencipta Manusia dan Alam Semesta. Allah SWT telah memberikan seperangkat petunjuk dan cara bagi manusia untuk menjalani kehidupan dengan baik dan benar.
Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmonisaaikan tiga unsur dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Pertama, seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.
Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)
Kedua, adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Ketiga, peran negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi bagi setiap warga dengan penerapan sistem ekonomi islam yang prinsipnya mengatur kepemilikan. Kepemilikan dalam islam terbagi menjadi tiga yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dengan pengaturan ini menjadikan distribusi harta bisa merata, tidak hanya beredar pada kalangan tertentu saja.
Negara juga menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu sebagaimana yang telah ada di dalam al qur’an dan hadist Nabi. Negara juga tidak boleh lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan qadhi.
Harmonisasi ketiga unsur di atas akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya.