Mampukah Taring Tim Terpadu Forpimda Mencabik Modus Pungli Oknum LSM?

BANYUWANGI – Diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Terpadu secara serentak melakukan penutupan tambang Galian C yang diduga belum memenuhi izin di wilayah Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Sedikitnya ada sekitar 35 titik lokasi tambang Galian C di Banyuwangi yang ditertibkan dan ditutup sementara oleh Tim Terpadu saat itu.
Ditemui belasan wartawan, Ahmad Adib, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Banyuwangi menyatakan “Saya atas nama Kelembagaan dan sebagai masyarakat sangat mengapresiasi dan berterima kasih, dengan apa yang di lakukan oleh tim terpadu Kabupaten Banyuwangi karena sudah bekerja dengan keras dan membantu banyak hal untuk menfasilitasi proses-proses perizinan, dengan adanya penutupan tambang Galian C kemarin yang di lakukan serentak oleh Tim Terpadu, ternyata membuat para penambang menyadari dan secara sukarela mengurus izin, walaupun tahapannya WIUP, yang terpenting kesadaran sudah mulai muncul bahwa itu sangat penting, ada sekitar 27 lokasi tambang Galian C yang sudah melakukan pengurusan ijin dari 35 titik yang di plang sebelumnya,” ungkap Aktifis yang sudah malang melintang di dunia gerakan ini.
“Saya berharap selanjutnya tambang Galian C di Banyuwangi semua punya ijin resmi tapi itu butuh proses dan kedepan menurut saya dari sektor pertambangan Galian C akan membantu (PAD) pendapatan asli daerah, untuk pembangun Banyuwangi yang lebih baik lagi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, kata Adib, Tim Terpadu sedang berkerja dengan keras dan semaksimal mungkin, mendampingi para penambang untuk mengurus ijin, dirinya secara kelembagaan mengapresiasi dan mendukung penuh.
Kini muncul masalah baru dari beberapa oknum kelompok LSM. Seperti CH, AK dan YG. Masyarakat banyak mengeluhkan sepak terjang mereka yang meresahkan seperti yang pernah dirilis oleh beberapa media online terkait pemungutan liar di beberapa tambang memang benar dan ini merupakan info A1 ada yang meminta nominal 5 hingga 50 juta.
“Yang bersangkutan oknum LSM YG pernah memalak tambang-tambang milik inisial D warga Kecamatan Sempu dengan angka 50 juta karena yang bersangkutan tidak mau dilaporkan ke Polda Jatim,” bebernya.
“Sama halnya modus yang di lakukan AK oknum wartawan/LSM ini dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online, dan kerap berkeliling ke lokasi tambang untuk mengkonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus,” imbuh Adib.
Biasanya oknum wartawan ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan tambang ilegal dan membuat pelaporan ke Polda Jatim.
Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan sejumlah uang sesuai permintaan yang bersangkutan.
Adib menambahkan, modus narasi yang selama ini di bangun oleh CH meminta tutup tambang, itu narasi kepentingan karena dia tidak melihat dari sudut pandang lain bahwasanya banyak supir-supir truk yang selama ini mengantungkan hidupnya di industri pertambangan galian C dan menutup tambang bukan solusi terbaik.
“Maka dari itu Kami sangat mendukung sepenuhya apa yang sudah dilakukan Tim terpadu, Pemerintahan dan Polresta Banyuwangi yang sangat bijaksana.
Kami berkesimpulan ketika tambang-tambang di banyuwangi sudah berizin maka para pengusaha dan rakyat akan Terbebas Dari pemerasan oknum-oknum LSM tersebut,” tandasnya.
Perlu diketahui Bahwa Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi untuk Penyelesaian izin Pertambangan Galian C terdiri dari Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi, dan DPRD Banyuwangi
Masyarakat Mengharapkan Kedepan Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi dapat memberantas oknum-oknum LSM tersebut yang kerapkali menjadi benalu dan menjadi oknum mafia penghisap rakyat dengan pemerasan menggunakan berbagai cara, masyarakat telah lelah menjadi objek pungli dari 3 oknum LSM tersebut.