Hukum dan Peristiwa

Koordinator LSM Pemerhati Hukum Indonesia Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jember – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Indonesia (PHI), Junaidi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada hari Selasa (17/10) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlapor dalam laporan Junaidi adalah seorang individu bernama HS, yang diduga telah menghina LSM PHI dengan tuduhan bahwa organisasi tersebut hanya membuat sial masyarakat dan meragukan keabsahan serta resmi LSM tersebut. Junaidi yang tegas dalam pendiriannya, memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baik LSM yang ia wakili.

Dalam pernyataannya kepada media, Junaidi menyatakan, “Kami sebagai LSM yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, merasa terganggu dan dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar ini. Kami berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.”

Pihak kepolisian Polres Jember telah menerima laporan ini dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dalam berbicara dan berpendapat, serta pentingnya menghormati hak-hak individu dan organisasi dalam masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button