Kisah Darsono Menggeluti Usaha Pengiriman Kepiting, Tidak Pernah Mendapat Bantuan Pemerintah

BABEL, Belitung , transindonesia.net Darsono (52) salah seorang warga Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 34 tahun telah menggeluti usaha atau bisnis pengiriman kepiting bakau.
Selain kepiting bakau, Darsono juga menggeluti usaha pengiriman ikan, udang, dan teripang. Ia menggeluti bisnis tersebut sejak masih berusia 18 tahun atau sewaktu tamat sekolah.
Kepiting bakau tersebut dikirim ke Jakarta, Batam, bahkan diekspor ke Singapura. Sedangkan hasil laut lainnya seperti ikan dikirim ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.
Darsono menggeluti usaha secara mandiri atau perseorangan. Tak pelak yang namanya sebuah bisnis atau usaha pasti ada pasang surut atau naik dan turun. Namun sampai saat ini ia tetap menjalankan dan mempertahankan usahanya di tengah kondisi melesunya ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Kalau bisnis masih tetap bertahan meskipun kita sempat dilanda pandemi Covid-19 dan pengiriman menurun,” imbuhnya.
Tidak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah dan Perbankan
Darsono (52) mengungkapkan pahit manis ia membangun bisnis dan usahanya. Dari usaha yang digelutinya ia membesarkan ke empat orang anaknya. Namun sayangnya, Darsono sama sekali tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah.
Padahal ia memiliki kelengkapan izin usaha salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sejak tahun 2010.
“Saya tidak pernah sama sekali mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun perbankan dari dulu sampai sekarang,” bebernya.
Darsono sangat menyayangkan, minimnya perhatian pemerintah terhadap dirinya pribadi selaku pengusaha kecil di sektor perikanan dan para pelaku usaha lainnya.
“Pemerintah daerah seakan tidak peduli dan memperhatikan nasib kami para pelaku usaha perikanan yang notabene sudah memiliki kegiatan usaha sejak lama,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, selama 34 tahun menekuni bisnis usaha pengiriman kepiting bakau tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pelatihan maupun pengembangan usahanya dari pemerintah daerah, bahkan sejak perizinan masih bersifat konvensional ia tidak pernah dilibatkan.
“Padahal retribusi atau pajak yang saya setorkan selama saya menjalankan kegiatan usaha mencapai kurang lebih Rp500 juta, namun sayangnya tidak ada timbal balik dari pemerintah,” tandasnya.
Minta Pemda Lebih Perhatian
Ia berharap, pemerintah daerah dapat lebih peka dan peduli terhadap para pelaku bisnis kepiting bakau di Belitung. Pasalnya potensi bisnis kepiting bakau di Belitung cukup menjanjikan dan bisa dikembangkan lebih besar.
Pihak Bank di Belitung juga tidak peduli atau terlalu mempersulit pengajuan kredit yang diajukan oleh para pelaku usaha. Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Ia menduga apakah ada permainan di dalam pengajuan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pihak Bank.
“Saya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait bagaimana sebenarnya penyaluran KUR di daerah khususnya di Kabupaten Belitung bagi pelaku usaha kecil seperti saya,” tegasnya.
Hal ini dilakukan kredit yang disalurkan kepada masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
“Serta ada permainan di dalamnya seperti kredit fiktif yang menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya. ( Lendra Gunawan/tim)