Gus Mas, Ketua LSM Pakar Besuki, Mendesak Larangan Penggunaan Pukat Harimau dalam Penangkapan Ikan

SITUBONDO – Pada hari Senin, Gus Mas, Ketua LSM Pakar Besuki, memberikan pernyataan tegas terkait penggunaan pukat harimau dalam penangkapan ikan yang masih merajalela di perairan utara Situbondo dan Probolinggo. Menurut Gus Mas, penggunaan pukat harimau merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah dengan alasan serius terkait kerusakan sumber daya alam dan ancaman terhadap keberlanjutan ikan di laut.
Penggunaan pukat harimau telah lama menjadi permasalahan di sejumlah wilayah pesisir Indonesia. Dampak buruk dari penggunaan pukat harimau termasuk rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut, dan merugikan nelayan tradisional yang bergantung pada hasil tangkapan ikan. Meskipun larangan penggunaan pukat harimau telah diberlakukan, para nelayan hingga saat ini masih terlihat menggunakan alat ini dalam aktivitas penangkapan ikan di laut.
Gus Mas mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia. Pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan jelas menyatakan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana.
Dalam konteks ini, Gus Mas mendesak pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan pukat harimau dalam penangkapan ikan. Selain itu, dia juga meminta kepada nelayan untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan lingkungan maritim Indonesia.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, LSM, dan komunitas nelayan, diharapkan masalah penggunaan pukat harimau dapat segera diatasi demi menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi aset berharga bagi negara ini.