Gondol Rokok Senilai Belasan Juta, Bapak Anak di Jember Diringkus Polisi

Jember, Jajaran Polsek Tempurejo Resort Jember, Selasa (3/1/2023) berhasil menangkap 3 pelaku pencurian rokok senilai belasan juta rupiah, bahkan 2 pelaku yakni HS dan YL merupakan bapak dan anak, serta 1 pelaku dengan inisial TS adalah keponakan.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya ini pada 26 Desember 2022 lalu, dimana HS melakukan aksinya di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp. 19.500.000.
“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar perwira menengah yang belum lama menjabat sebagai Kapolsek Tempurejo Rabu (4/1/2023).
Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah, di toko ini, pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah.
“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama, di toko kedua ini, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon” jelas Kapolsek.
Sedangkan tertangkapnya pelaku ini, setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari, dimana kedua toko tersebut mendapatkan membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku, kemudian kami lakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS, sehingga kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 pak atau bungkus Rokok Djisamsoe Revil. 8 Pak atau bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran Panjang + 50 Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa plat Nomer dan uang tunai sebesar Rp. 789.000,- (*)