Expose Keadilan Restoratif bersama Wakajati Jatim

SURABAYA – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, J. Devy Sudarso, SH.,CN, bersama dengan Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Bondowoso, Ponorogo, dan Kajari Sampang, telah melaksanakan expose di hadapan Plh. Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas 8 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejari Jawa Timur, melalui pendekatan Keadilan Restoratif, telah mengeksplorasi kemungkinan penghentian penuntutan dalam berbagai kasus. Kasus-kasus yang diajukan meliputi 2 perkara pencurian dari Kejari Surabaya, 2 perkara penadahan dari Kejari Ponorogo, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga dari Kejari Surabaya, 1 perkara laka lantas dari Kejari Surabaya, 1 perkara penganiayaan dari Kejari Bondowoso, dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika dari Kejari Sampang.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan tujuan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
Namun, penting untuk ditekankan bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan pengampunan kepada pelaku pidana tanpa syarat. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan penghentian penuntutan, yaitu:
Tersangka hanya pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun penjara.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan.
Masyarakat merespons positif terhadap upaya perdamaian.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen dalam menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui pendekatan yang lebih holistik dalam penegakan hukum.