Hukum dan Peristiwa

Dugaan Pengerusakan Banner Menimpa Ahli Waris Satoen Moekri

Jember, – Dalam perkembangan terbaru, dugaan pengerusakan terhadap banner yang dipasang oleh ahli waris Satoen Moekri dan tim Kuasa Hukum AST Law Office di Dusun Gumuk Limo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambi Puji, menjadi perhatian utama. Dugaan yang melibatkan aparatur desa setempat, Ali Safit Tarmidzi SH. MH., yang mensinyalir terkait insiden ini.

Kuasa hukum dari Sanirun (Ahli waris) yaitu AST Law Office, Ali Safit Tarmidzi SH. MH., segera mengklarifikasi terkait tuduhan ini. Dalam klarifikasinya, beliau menegaskan bahwa pihaknya berharap agar desa setempat dapat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di kantor desa, sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa ini.

Sanirun yang terlibat menyatakan keprihatinannya terhadap insiden ini dan berharap dapat menyelesaikannya secara adil dan damai melalui jalur hukum yang berlaku.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya penyelidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button