Dugaan Pemalsuan Akte Tanah AJB dengan Nama Tidak Sesuai Identitas Aslinya

JEMBER – Salah satu warga slawu bernama abdul batri membeli tanah ke pada sumu dengan atas nama istrinya bernama emi fadila. Sehingga terbitlah Akte (AJB) atasnama emi fadila, tapi setalah lama menjalin hubungan suami istri dengan Abdul batri dia cerai dan tanah pemberian tersebut dijual kepada orang lain tampa sepengetahuan suaminya.
Kami LBH-BIN barisan independen Nusantara, sebagai kuasa hukum dari Abdul batri konfirmasikan kekantor desa slawu yang mana telah menerbitkan akte tanah tersebut, setelah kami kaji permasalahan ini lebih dalam lagi, akte tersebut tidak dilengkapi tandatangan sebagian saksi dari ahli waris, yang seharusnya tercantum semua dari 5 ahli waris dalam kesaksian sebagai akat jual beli.
Seiful Bahri sebagai kasun slawu menyatakan, “saksi-saksi ahli waris ada semu dan bertandatangan disaat desa membuat akte (AJB) dan bukti arsipnya ada” tuturnya kepada awak media TRANS INDONESIA Selasa (04/07/2023).
Namun Muhammad shakur, mengamati dari pembicaraan Saiful Bahri bahwasannya tak satupun selembar kertas yang ditujukan sebagai bukti arsip kepada salamet kuasa hukum dari adul batri, “apabila terbukti salah satu dari 5 ahli waris tidak bertandatangan maka cacat semua berkas yang dibut oleh desa termasuk akte (AJB) Akat jual beli” begitulah disampaikan salamet kepada kasun tersebut disaksikan oleh pk kades dan perangkatnya.
Pasalnya nama emi fadila itu adalah Ngatemi sesuai buku nikah beberapa data yang diperoleh oleh kami, karena dia masih setatus istri orang sebelumnya tidak diketahui oleh Abdul batri yang menikahinya sampai punya anak, sekian lamanya dia menikah anak dan suami ditinggal tanahpun yang diatas namakakan istrinya dijualnya.
“LBH Adalah lembaga bantuan hukum dan penegakan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan hukum, kami memberi bantuan hukum untuk memberi keadilan bukan justru untuk menjidrai hukum, salah akan kami posisikan salah, benar akan kami posisikan yang benar, bukan mencari kesalahan ditempatkan yang benar” pungkasnya (SKR)