BirokrasiHeadline

Dituding Lampu Kewenangan KPUD Jember, Lurah Gebang Berikan Alasan Ini

JEMBER – Lurah Gebang Kecamatan Patrang Jember, Teguh Kurniawan,, oleh beberapa pihak dituding melakukan kewenangannya melampaui KPUD jember, hal ini menyusul beredarnya surat nomor 000/85/02/2023), tertanggal 6 November 2023 yang ditujukan kepada ketua RW dan ditandatangani oleh Lurah Gebang.

Menurut Teguh Kurniawan, surat yang ditujukan ke seluruh ketua RW di wilayahnya, hanya bersifat permintaan data usulan anggota KPPS,  dan bukan membentuk KPPS.

Dimana tujuan dari surat tersebut,

untuk berjaga-jaga, jika pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPS, membutuhkan atau meminta data nama-nama yang pantas dan cakap menjadi KPPS.

“Bukan untuk melampaui kewenangan KPU Daerah Jember, namun lebih tepatnya, surat tersebut bertujuan untuk sekedar mengumpulkan data tentang warga di masing-masing RW yang sekiranya cakap dan mumpuni untuk menjadi petugas di masing-masing TPS.,” ujar Teguh.

Sekali lagi, teguh menegaskan, bahwa pendataan tersebut, bukan untuk menentukan yang bersangkutan sebagai anggota KPPS, namun hanya sebagai data antisipasi, jika pihak PPS tingkat Kelurahan melakukan perekrutan KPPS dan meminta data ke pihak Kelurahan, dirinya sudah menyiapkan.

“Ini kan hanya permintaan data usulan KPPS dari pak RW yang, untuk mengantisipasi, jika nanti pihak PPS meminta tolong ke pihak Kelurahan terkait mereka yang cakap untuk menjadi KPPS, kami sudah siap, jika data yang kami pegang tidak dipakai oleh PPS, kami juga tidak masalah, dan kami juga tidak meminta data yang kami siapkan untuk direkrut sebagai KPPS, semua ada di kewenangannya PPS,” tegasnya.

Teguh menyayangkan, adanya pemberitaan yang tidak melakukan tabayyun atau konfirmasi terlebih dahulu dalam pemberitaan tersebut, padahal, dalam surat yang dikeluarkan, perihalnya sudah jelas, yakni perihal Permintaan usulan Data KPPS.

“Namanya saja usulan, diterima atau digunakan ya syukur, tidak diterima, ya tidak masalahtujuan kami sifatnya hanya ingin membantu, tidak ada maksud lain, kalau sekiranya, apa yang kami lakukan dipersoalkan, ya itu hak mereka, toh ini juga baru permintaan saja, dan belum ada data yang diserahkan ke kami kok,” jelas Teguh.

Teguh berharap, agar memasuki tahun politik ini, semua pihak bisa menjaga kamtibmas dan kerukunan, terutama saat ada hal-hal yang sekiranya bisa membuat kegaduhan, agar dilakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait, dan tidak langsung menyebarkan ke pihak lain, sebelum ada kejelasan.

“Saya hanya menyayangkan, persoalan ini harus di ekspos, yang mana, seolah-olah, kami pihak Kelurahan melampui kewenangan KPU, padahal, tujuan surat sudah jelas, ini yang harusnya dipahami,” pungkas Teguh. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button