Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Diharapkan Korban Arisan Online

Dugaan penipuan dan penggelapan Arisan online yang dilakukan oleh ADS salah satu oknum Bhayangkari di Polsek Sumberbaru Polres Jember, korban terlihat mendatangi Mapolres Jember dengan didampingi kuasa hukumnya Merlyn Dian Dika RJ. SH..
Menurut Merlyn Dian Dika RJ. SH., kedatangan korban arisan online ke penyidik Polres Jember, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, atas laporan yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
“Kedatangan klien kami ke sini, untuk melengkapi keterangan, mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh ADS oknum Bhayangkari yang berdinas di Polsek Sumberbaru,” ujar Dian ditemui di Mapolres Jember.
Dian juga menjelaskan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari korban dugaan penipuan dan penggelapan arisan online, kepada wartawan menyatakan, bahwa dirinya menyadari bahwa uang tersebut akan sulit bisa kembali seutuhnya, dimana beberapa korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun meski demikian, pihaknya berharap, ada itikad baik dari ADS untuk menyelesaikan persoalan ini. “Dulu terlapor sudah pernah dipertemukan dengan kami di Propam, karena terlapor datang bersama suaminya, disitu terlapor sempat membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang klien kami, namun hingga satu tahun berlalu, hal tersebut tidak direalisasikan, sehingga kami menempuh upaya ini (hukum),” ungkapnya.
Dian menyatakan, bahwa selain klien nya yang didampingi hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, beberapa korban lainnya juga akan menyusul untuk dimintai keterangan, sebab laporan untuk ADS juga dilakukan oleh korban lainnya.
“Kalau dari pihak Polres, kemungkinan korban laiannya, juga akan segera dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh ADS, yang sebelumnya merupakan laporan pengaduan masyarakat, saat ini sudah ditingkatkan menjadi laporan (LP), sehingga dengan terbitnya LP, maka pihak Polres Jember akan segera melakukan penyelidikan.
“Saat ini sudah dalam penyelidikan dan beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan, ditunggu saja, yang jelas kami benar-benar bekerja secara profesional,” ujar Dedy penyidik Satreskrim Polres Jember. (*)