Dianggap Cacat Hukum, Bakal Calon Kades di Jember Gugat Panitia Pilkades

JEMBER, TI – Tahapan pemilihan kepala desa, yang beberapa waktu lalu telah melakukan test tulis untuk bakal calon (Balon) Kepala Desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari 5, ternyata menyisakan masalah, Siti Nurul Alimatul Jannah warga Desa Slateng, Senin (30/8/2021) melakukan gugatan terhadap panitia pilkades di desanya.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan register perkara No. 75/G/2021/PN Jmr tertanggal 30 Agustus 2021, oleh M. Husni Thamrin SH. MH. selaku kuasa hukum dari Siti Nurul Alimatul Jannah selaku pihak penggugat.
Sedikitnya ada 5 pihak yang digugat dalam perkara ini, diantaranya Panitia Pilkades Desa Slateng selaku Tergugat I, Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan sebagai Tergugat II, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten sebagai Tergugat III, Dinas Pendidikan sebagai Tergugat IV, Kepala Sekolah SDN Slateng 03 sebagai tergugat V.
“Ada 5 pihak yang turut serta dalam gugatan klien kami terkait prosedur test tulis bakal calon kepala desa yang ada di Desa Slateng, karena kami menilai proses tahapan Pilkades, diantaranya test tulis dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia cacat hukum,” ujar Thamrin panggilan M Husni Thamrin kepada wartawan Senin (30/8/2021).
Thamrin menjelaskan, bahwa dasar dari gugatan ini, karena kliennya selaku bakal calon kepala desa merasa dirugikan oleh keputusan panitia penyelenggara Pilkades Desa Slateng, karena ada 2 balon Pilkades yang secara administrasi sudah menyalahi aturan, namun masih lolos dalam uji test tulis.
Tidak hanya itu, prosedur test tulis bagi desa yang memiliki calon lebih dari lima, juga dinilai hanya sebagai modus pihak penyelenggara untuk meloloskan pihak-pihak tertentu agar bisa lolos Pilkades.
“Di Desa Slateng ada 7 calon kepala desa, karena lebih dari lima calon maka panitia melakukan test tulis wawasan pemerintahan kepada calon, namun sebelum melakukan test tulis, tentu ada tahapan verifikasi administrasi, nah di verifikasi inilah yang kami nilai cacat hukum, dimana ada dua calon yang secara administrasi terdapat kesalahan namun keduanya dinyatakan lolos administrasi dan lolos test tulis,” ujar Thamrin.
Kedua calon yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah calon atas nama Fathurrohman dan M. Mislu, dimana untuk calon Fathur Rohman, tidak masuk dalam daftar calon kepala desa, namun nama tersebut dinyatakan lolos test tulis, tidak hanya itu, nama calon tersebut, baik di ijazah SD maupun di Ijazah SMP, terdapat perbedaan yang mencolok, yakni nama orang tua, tahun dan tempat kelahiran.
“Untuk Fathurrohman ini kok bisa lolos tes tulis, sedangkan nama tersebut tidak masuk sebagai pendaftar calon kepala desa, yang klien kami ketahui, yang ikut mendaftar sebagai calon kepala desa adalah Fatkur Rozi, selain itu, ijazah pada nama Fathurrohman juga ada perbedaan yang mencolok, yakni nama orang tua, tempat dan tahun kelahiran juga berbeda,” beber Thamrin.
Sedangkan untuk bakal calon kepala desa atas nama M. Mislu yang juga calon incumbent, juga terdapat kejanggalan, dimana Ijazah yang bersangkutan yang dinyatakan hilang dengan menggunakan surat keterangan ijazah pengganti, terdapat kesalahan secara adminsitrasi.
“Untuk calon atas nama M. Mislu, juga terdapat kejanggalan, dimana Ijazah atau STTB milik M. Mislu yang dijadikan syarat mendaftar Pilkades pada tahun 2014 dan dinyatakan hilang bernomor seri 04 OA oa 0065991 tahun pelajaran 1987/1988, namun pada pendaftaran kali ini, hanya ada surat keterangan pengganti Ijazah yang hilang tahun pelajaran 1986 tanpa menuliskan lengkap nomor seri Ijazah seperti pada tahun 2014 lalu,” jlentreh pengacara berkaca mata ini.
Pihaknyapun menduga ijazah kedua calon yang dinyatakan lolos tersebut diragukan keasliannya, karena adanya perbedaan yang sangat mencolok. “Kalau misal nama Fathur Rozi salah ketik menjadi Fathur Rohman, tapi perbedaan disini kan ada pada nama orang tua, tempat lahir dan tanggal lahir, ini yang kami sangat fatal,” bebernya
Selain itu, Thamrin juga menyatakan, jika test tulis wawasan kepemerintahan yang dilakukan untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima juga akal-akalan untuk menyiasati calon tertentu agar lolos dalam pemilihan kepala desa.
“Soal test tulis soal wawasan pemerintah yang digelar untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima, juga kami nilai hanya akal-akalan untuk meloloskan calon tertentu, kenapa test tulis hanya dilakukan di desa yang memiliki calon lebih dari lima saja, apakah desa yang calonnya kurang dari lima sudah mumpuni test wawasannya tentang pemerintahan?, ini yang kami anggap hanya akal-akalan,” ujar Thamrin.
Imam Selaku Panitia Pilkades Desa Slateng, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya bukan pihak yang berwenang dalam menentukan administrasi calon kepala desa, verifikasi administrasi dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun Kantor Departemen Agama.
“Kalau soal ijazah itu kami hanya melakukan verifikasi sesuai legalisir yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, karena ada legalisirnya dari lembaga tersebut, baik ijazah milik calon atas nama Fathurrohman maupun calon atas nama M. Mislu, tentunya kami loloskan, meski bukan ijazah asli, tapi ada surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir,” ujar Imam.
Sedangkan mengenai nama Fathurrohman yang tidak mendaftar tapi lolos dalam test tulis, sedangkan nama pendaftar calon kepala desa yang sebenarnya adalah Fatkur Rozi, Imam menyatakan, bahwa nama antara Fathurrohman dan Fatkur Rozi adalah satu orang yang sama, hal ini dikuatkan dengan keputusan pengadilan.
“Kalau soal nama Fathurrohman dan Fatkur Rozi, keduanya adalah orang yang sama, dan ini dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan menyebutkan jika kedua nama tersebut adalah orang yang sama alias satu orang,” ujar imam.
Sementara Imam Syafi’i Asisten 1 Pemkab Jember sekaligus ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, saat dikonfirmasi media ini meminta agar klarifikasi ke Dispemasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). “Konfirmasi ke Dispemasdes saja mas,” pungkas Imam Syafi’i singkat. (*)