HeadlineHukum dan Peristiwa

Diajak Buat Adik Tidak Mau, Suami Bisa Lapokan Istri ke Polisi

JEMBER, TI – Seorang Istri menolak diajak berhubungan badan dengan berbagai alasan, sedangkan si suami sedang berharap bisa bercumbu dengan istrinya, namun karena ditolak oleh istri, si suami marah, sehingga terjadi perdebatan sampai ‘eker-ekeran’ dan membuat kulit istri terluka, apakah ini dinamakan kekerasan dalam rumah tangga?

Pertanyaan ini muncul dari Imam Efendi warga Desa Sidomukti dalam acara sosialisasi tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Restorasi Justice (Penyelesaian di luar pengadilan) yang digelar oleh Tim Hukum Polres Jember, Unit PPA Satreskrim Polres Jember serta Pemerintah Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Jember pada Kamis (2/6/2022).

Iptu Agus Supriono selaku Kasi Hukum Polres Jember, mendapat pertanyaan tersebut menyatakan, bahwa hal ini masuk dalam kategori KDRT. “Itu masuk dalam KDRT, lalu sikap suami harus bagaimana saat istri menolak diajak berhubungan badan? Suami bisa melaporkan istrinya ke polisi dengan delik penelantaran,” ujar Agus dihadapan peserta sosialisasi.

Meski jawaban yang diberikan mendapat dukungan dari mayoritas kaum adam yang ikut dalam sosialisasi, namun Agus menyatakan, bahwa suami harus melihat alasan istrinya secara objektif, jika istrinya benar-benar dalam kondisi sakit, atau datang bulan, bahkan mungkin pulang kerja, alangkah baiknya suami bisa tahu diri dan memahami kondisi istrinya.

“Suami ya harus tau dirilah, istrinya pas datang bulan terus diajak berhubungan badan atau istrinya baru sampai rumah habis bantu tetangga yang punya hajatan merasa capek, dan tiba-tiba suami minta jatah, ketika ditolak ya harus tau diri, jangan langsung lapor polisi karena penelantaran, kalau nanti dilaporkan ke polisi, tentu kita akan menerapkan pendekatan dengan restorasi justice ini,” beber Agus.

Acara sosialisasi ini sendiri digelar di Aula Balai Desa setempat, dengan harapan, warga bisa memahami apa itu arti restorasi justice, karena banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus Pidana di masyarakat Jember, dimana kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Suatu misal ada tetangga kita yang mencuri pisang, atau sandal, secara aturan ini masuk dalam kategori tindak pidana pencurian, namun apakah hal ini lantas harus diselesaikan di Pengadilan? Tidak harus, tapi bisa diselesaikan diluar pengadilan yang namanya restorasi justice,” jelasnya.

Acara sosialisasi ini sendiri, selain dihadiri oleh Tim Hukum dari Polres Jember dan Unit PPA Satreskrim Polres Jember, juga dihadiri oleh jajaran Muspika Mayang, diantaranya Danramil Mayang dan Kapolsek Mayang AKP. Bejoel Nasution.

Kapolsek Mayang AKP. Bejoel Nasution, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bawah tidak semua desa mendapat kesempatan bisa melakukan sosialisasi tentang pemahaman restorasi justice, Desa Sidomukti dipilih untuk karena pihaknya pernah menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh warga Desa Sidomukti yang masih dibawah umur, dimana kasus ini oleh pihak Polsek dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jember.

“Dulu pernah ada kasus penganiayaan terhadap anak-anak, korban lapor ke kami, dan kami limpahkan ke PPA, namun ditengah proses, ada dua kelompok warga yang berbeda pendapat, dimana ada yang meminta proses dilanjutkan dan kelompok satunya berharap diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kami rasa perlu dilakukan sosialisasi pemahaman restorasi justice,” ujar Kapolsek.

Sedangkan Iptu Vitasari Kanit PPA Polres Jember, dalam kesempatan tersebut menjelaskan perlunya masyarakat mengetahui, tentang kasus KDRT yang saat ini marak di masyarakat, dimana banyak kasus KDRT ini korbannya dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Jika melihat adanya kasus KDRT di lingkungannya, pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui hal ini untuk menolong, dan jika diperlukan melapor ke pihak berwajib.

“Biasanya KDRT dilakukan suami ke istrinya, atau anak dipukuli oleh ibunya, jika mengetahui hal seperti ini, masyarakat harus menolong, jangan diam, jangan sampai masyarakat punya pemikiran, ah itu urusan rumah tangganya, bukan urusan saya, hal hal seperti ini harus dihilangkan, bila perlu lapor ke pihak berwajib, korban jangan takut untuk melapor,” ujar Iptu Vitasari.

Sementara Sunardi Hadi Kepala Desa Sidomukti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Jember yang telah memberikan pemahaman Restorasi Justice dan tentang KDRT kepada warganya, sehingga dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap kasus kasus KDRT maupun kasus Pidana lainnya di desanya bisa diminimalisir.

“Kami sangat senang desa kami dipilih untuk tempat sosialisasi restorasi justice dan kasus KDRT yang dilakukan oleh Polres Jember, harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, masyarkat kami bisa paham dan mengerti hukum, terutama dalam kasus KDRT dan tindak pidana,” pungkas Kades. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button