Hukum dan Peristiwa

Di Duga Cacat Prosedur Dalam Penangkapan, Pengacara Layangkan Gugatan Pra Pradilan Di PN Bondowoso

Bondowoso,- Salah satu warga Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, yang berinisial SA, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini menimbulkan kontroversi karena kuasa hukum SA, Ali Safit Tarmizi SH., MH., mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan pihak berwenang.

Ali Safit Tarmizi SH., MH., kuasa hukum SA, menduga kuat bahwa proses penangkapan di duga terdapat cacat prosedur. Oleh karena itu, ia telah mengambil langkah untuk melakukan upaya praradilan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

“Menurut keterangan klien kami, barang bukti yang menjadi dasar penangkapan tidak ditemukan, begitu pula dengan keberadaan tempat kejadian pada saat penangkapan, menurut kami TKP nya di wilayah hukum Jember, maka dari itu kami akan melakukan atau berupaya praperadilan ke pengadilan Bondowoso,” tegas Ali Safit

“Pengadilan Negeri Bondowoso harus mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak dalam proses praradilan ini, sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait kasus ini,” tandas pengacara muda itu

Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini untuk masyarakat setempat agar mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat SA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button