Dharmawangsa Group Buka Suara tentang RTRW Kita

LUMAJANG – Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, atau yang sering disingkat RTRW, merupakan sebuah rencana strategis dalam pengelolaan ruang dan wilayah yang ada di suatu daerah atau wilayah tertentu. Rencana ini merupakan suatu perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk mengatur tata ruang dan tata wilayah agar dapat berfungsi secara optimal dan terarah.
Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah biasanya dibuat oleh pemerintah daerah, dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti pihak swasta, masyarakat, dan akademisi. Rencana ini akan membahas berbagai aspek terkait tata ruang dan tata wilayah, seperti infrastruktur, pemukiman, pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sebagainya.
“Salah satu tujuan utama dari Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah adalah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan sumber daya alam yang ada di suatu wilayah. Dengan adanya RTRW, penggunaan lahan dan sumber daya alam dapat diatur secara optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ungkap Hendro Subandrio, owner Dharmawangsa Group Jember.
Selain itu, Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan ruang dan wilayah yang memadai untuk kegiatan masyarakat di masa depan. RTRW akan menentukan lokasi dan jenis kegiatan yang dapat dilakukan di suatu wilayah, sehingga dapat menghindari tumpang tindih kegiatan yang dapat mengakibatkan konflik antara pengguna lahan.
Dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah juga terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi, seperti prinsip keterkaitan antar sektor, prinsip keberlanjutan, prinsip kesinambungan wilayah, prinsip partisipatif, dan prinsip keterpaduan.
“Namun, dalam pelaksanaannya, Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah seringkali mengalami kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, ketidaksesuaian antara rencana dengan kondisi yang sebenarnya, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan tata ruang dan tata wilayah yang baik,” keluhnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan tata ruang dan tata wilayah. Selain itu, pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah juga perlu dilakukan agar dapat mengevaluasi efektivitasnya serta dapat melakukan perbaikan yang diperlukan.