
JEMBER – Perusahaan tambang kapur PT. Sedaya Berkah Sentosa (SBS) mendapat peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Peringatan keras tersebut dilayangkan oleh Pemkab Jember, yakni buntut dari pengrusakan dan pencabutan tanda papan nama aset milik Pemkab Jember yang berada di kawasan tambang kapur Gunung Sadeng Kecamatan Puger.
Perusahaan tambang kapur PT. SBS di duga sebagai dalang aksi perusakan dengan mengerahkan orang-orang suruhan untuk melakukan pengrusakan dan mencabut papan nama aset Pemkab Jember. Namun, mereka telah ditindak oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Jember mengatakan, dari laporan yang kami terima bahwa ada pengrusakan atau pencabutan papan nama aset Pemkab Jember yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari PT. Sedaya Berkah Sentosa. Kami telah memberi teguran keras kepada PT SBS yang telah melakukan pengrusakan dan mencabut papan nama milik Pemkab Jember di kawasan Gunung Sadeng.
“Pengrusakan itu terjadi pada tanggal 31 Oktober 2023. Ketika itu beberapa orang suruhan PT SBS mencabuti papan aset milik Pemkab Jember,” ujar Kasatpol PP Bambang. Kamis (9/11/2023)
Bambang mengungkapkan, Satpol PP yang memperoleh informasi tentang aksi itu pun bergerak cepat ke lokasi. Kedatangan petugas membuat orang-orang suruhan PT SBS ciut nyali, sehingga mengembalikan papan ke tempat semula.
“Perusakan pada tanggal 31 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pukul 16.00 papan tersebut dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD Jember, Ririn mengatakan, bahwa masih menunggu keputusan atasannya untuk menentukan langkah melaporkan PT SBS ke polisi atau tidak. Karena kami sedang mendalami apa tujuan dan motif dibalik pengrusakan dan mencabut papan aset tersebut.
“Pemkab Jember memiliki mayoritas lahan tambang kapur di Gunung Sadeng. Kisarannya seluas 200 hektar, dan Bupati Jember, Hendy Siswanto menata ulang sewa lahan tambang kapur sejak 2021. Papan yang di lepas oleh PT SBS merupakan bagian dari agenda tersebut,” ungkapnya.
Ririn juga mengatakan, pemasangan papan dikarenakan adanya temuan sejumlah perusahaan tambang melakukan penambangan yang melebihi ordinat. Bahkan, mereka tetap beroperasi meski Pemkab Jember tidak memperpanjang sewa.
“Berdasar catatan Tim Inventarisasi Aset yang dibentuk Bupati, upaya tata ulang membuat gusar perusahaan tambang yang nakal. Sebab, diterapkan ketaatan membayar pajak dan kenaikan retribusi,” tandasnya.
Ririn menambahkan, kegusaran perusahaan tambang tampak dari berbagai manuver yang menimbulkan efek timbulnya gejolak sosial. Dimana, warga Puger sekitar Gunung Sadeng sampai menggelar aksi unjuk rasa memblokir jalan.
“Dampak dari penataan ulang baru terlihat dengan bertambahnya pendapatan dari tambang kapur. Terakhir pendapatannya bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)