BirokrasiHeadline

Anda Berminat Menjual Lahan Perkebunan ke PTPN X? Ini Syaratnya

SURABAYA, TI – PT. Perkebunan Nusantara X merupakan perusahaan perkebunan agrobisnis berbasis tebu di Jawa Timur, saat ini mencari lahan perkebunan di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Kediri, Madiun, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi. Melalui surel resmi yang dikirim ke media ini Pimpro PMN PTPN X, LST. Gomo Tumanggor, memberikan beberapa persyaratan penawaran lahan sebagai berikut, lahan perkebunan milik perusahaan atau pribadi.

“Penawaran langsung dari pemilik lahan (tanpa perantara-red) dan status lahan diutamakan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa ijin yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang, maupun jenis status hak atas tanah yang dapat ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha,” paparnya.

Sertifikat tidak sedang dijaminkan atau diagunkan baik dengan Hak Tanggungan maupun Lembaga jaminan lainnya. Lahan tidak dalam status sengketa yang dibuktikan dengan keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

“Kami juga punya syarat tersedia jalan akses di dalam maupun di luar area perkebunan dengan lebar minimal 4 meter selain luas lahan minimal 50 Ha dalam bidang hamparan,” imbuh Tumanggor.

Ketinggian geografis lahan perkebunan ≤ 600 meter diatas permukaan laut serta harga penawaran mengacu pada kisaran harga NJOP lahan dan nilai
penawaran sudah memperhitungkan seluruh biaya yang menjadi kewajiban Pihak Penjual.

PT Perkebunan Nusantara X, kata Tumanggor, tidak memberikan fee kepada pihak manapun terkait transaksi lahan. Seluruh proses pengadaan lahan mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT. Perkebunan Nusantara X.

“Anda bisa mengirimkan penawaran lahan dengan kelengkapan dokumen surat penawaran atas nama pemilik atau kuasa penjual dengan dilengkapi kontak yang jelas. Jika surat penawaran atas nama kuasa penjual, maka harus dilengkapi surat kuasa dari pemilik yang bermaterai. Termasuk salinan sertifikat dan bukti kepemilikan lahan, serta SPPT PBB tahun 2020 dan 2021,” tandasnya.

Surat penawaran bisa dikirim via pos dan atau diantar ke Proyek PMN PT Perkebunan Nusantara X Jl. Jembatan Merah No. 3-11 Surabaya.

Sementara itu Direktur Eksekutif AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) Jawa Timur, Rickhardo Hasudungan, menyambut baik agenda pembelian lahan perkebunan oleh PTPN X ini. Kebutuhan industri gula yang merupakan komoditas olahan tebu ini, katanya, terus meningkat. Baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri.

“Kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 6 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7- 2,9 juta ton gula konsumsi, dan 3 – 3,2 juta ton untuk gula kebutuhan industri,” jelasnya.

Dari total kebutuhan tersebut, rata rata produksi gula konsumsi gula kristal putih (GKP) di dalam negeri sebesar 2,1 – 2,2 juta ton, dan produksi nasional gula kebutuhan industri (gula kristal rafinasi) sebesar 3 – 3,2 juta ton.

Oleh karenanya fokus pada kebijakan PTPN X dalam pengembangan industri gula di tanah air agar lebih produktif dan berdaya saing adalah langkah tepat.

“Pak Direktur Tuhu Bangun adalah personal yang kaya pengalaman organisasi. Dibawah kepemimpinan beliau PTPN X akan menjadi market leader dalam industri gula nasional,” tandasnya. (Ric)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button